AMPAR ID, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Inspektorat Kota Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, melaksankan Sosialisasi dan Penguatan Pengendalian Kegiatan Gratifikasi bagi kalangan Pemerintah Kota Jambi, BUMD dan stakeholder di Kota Jambi. Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian Roadshow Bus KPK Tahun 2023 di Provinsi Jambi itu, berlangsung di Aula Griya Mayang. Selasa (12/9/2023).
“Kita menyampaikan apa gratifikasi. Apa saja yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, ada batasannya, semoga ASN Kota Jambi menghindari praktik korupsi. Gratifikasi itu pemberiannya ada secara langsung dan tidak langsung. Itu sama saja. Di Sumatera ini Kota Jambi masih lebih baik dari daerah lain. Kota Jambi masih kuning, ditempat lain merah,” kata Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Lela Luana.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan pemberian gratifikasi dan penerimaan gratifikasi merupakan salah satu indikasi perilaku korupsi yang rawan untuk ditemui Bapak/Ibu ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban.
Lanjutnya, Menerima gratifikasi karena berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang diemban dapat dikategorikan sebagai suap.
“Pemberian gratifikasi dan penerimaan gratifikasi merupakan salah satu indikasi perilaku korupsi yang rawan,” katanya.
(Meli/jp)
Diskusi tentang inipost