AMPAR.ID, Sarolangun – Puluhan warga Desa Rantau Tenang didampingi Aliansi LSM Sarolangun Bersatu (ALSM – SB) melakukan aksi unjuk rasa (unras) di kantor Pengadilan Negeri Sarolangun (PN) terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2020 di desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan.
Dimana menurut pihak keluarga, kejadian yang terjadi tepatnya pada Kamis tanggal 16 Juli 2020 yang menghilangkan nyawa korban Azwar Anas Bin Darman bukanlah perkelahian biasa, melainkan pengeroyokan dan diduga pembunuhan berencana oleh para pelaku.
Sementara terkait kasus dugaan pembunuhan keji tersebut, pelaku yang seharusnya berjumlah 3 orang, namun hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai pelaku dan hanya dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara.
” Kami mewakili dari pihak keluarga kurang berkenan atas tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan acaman hukuman 3 tahun penjara,” ujar Ahmad Sodikin selaku korlap UNRAS, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, dari kasus terbunuhnya Azwar Anas Bin Darman, yang mana korban meninggalkan dua orang anak yang masih kecil serta istri. Sementara dari pihak keluarga para pelaku sama sekali tidak pernah didatang oleh pihak pelaku untuk menyelesaikan secara adat atau memberikan santunan terhadap istri dan anak korban.
” Untuk itu kami yang diberikan kuasa dari pihak korban menuntut pihak PN Sarolangun untuk menyidangkan perkara ini dan memutuskan seadil – adilnya. Kami juga akan melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tinggi Jambi, bahkan ke Mahkama Agung,” sebut Ahmad Sodikin.
Bahkan pengunjuk rasa akan mengambil sikap melaporkan perkara ini ke pihak MENKUMHAM dan MENKOPOLHUKAM, Komisi Yudicial Kejaksaan dan Kehakiman Ri. Karena kasus ini diduga ada indikasi MARKUS ( Makelar Kasus).
” Kami juga minta KPAI turun ke Kabupaten Sarolangun untuk menyikapi dan investigasi ada dua orang anak yatim tanpa bimbingan dan pembinaan sementara ayahnya sudah meninggal dan dibunuh secara keji,” tegasnya.
Sedangkan Muswandi selaku Korlap juga dalam UNRAS tersebut merasa sangat prihatin dengan hukum yang terjadi di negeri ini. Ia juga menilai PN Sarolangun dimana Ketua PN Sarolangun tidak sesuai dalam mengkontribusikan hukum dalam kasus ini.
Sementara pihak PN Sarolangun yang menanggapi tuntutan pengunjukrasa, mempersilahkan pihak korban untuk mengajukan banding jika kasus ini dianggap tidak memuaskan.
” Kami juga dari pihak PN Sarolangun akan menindaklanjuti sampai ke pihak Kejati Jambi,” singkatnya.
Dari pantauan di lokasi unjuk rasa berjalan damai dan beberapa orang dari pihak keluarga dan LSM dipersilahkan untuk mengikuti sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu 22 November 2023. (Fdn)
Diskusi tentang inipost