AMPAR.ID, JAMBI – PT. DHD Mitra Indotama, investasi budidaya ikan air tawar yakni jenis ikan lele. Investasi budidaya ikan lele di wilayah Kebon IX (Sembilan) RT.15, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi awal beroperasi pada tahun 2018.
Seiring berjalannya waktu, investasi budidaya ikan lele ini berjalan dengan lancar. Namun, sekitar bulan Agustus 2021 langsung mandeg begitu saja tampa ada kejelasan yang pasti dari pihak PT.
Salah satu karyawan, Aristoni (45) mengatakan bahwa di lahannya itu ada sekitar 900 kolam dan kolam yang tidak jauh dari lahannya itu ada sekitar 400 kolam.
“Jadi kolam ikan lele yang ada disini sekitar 1300 kolam. Ada juga yang di daerah Kumpeh itu kurang lebih sekitar 500 kolam, tapi saya kurang tau juga karena belum ada kesana,”katanya.
Dikatakan Aristoni, sistem investasi ini yakni dalam satu kolam itu sebesar Rp. 10 juta untuk satu orangnya bahkan di Jambi ini ada juga yang mencapai sebesar Rp. 1 miliar hingga Rp. 2 miliar.
“Setiap orang ini beda-beda, satu orang Itu investasi bisa lebih dari 2 kolam. Untuk sistem bagi hasilnya itu dengan batas waktu selama 5 tahun, setiap satu bulan orang ini mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 900 ribu,”ujarnya.
Investasi budidaya ikan lele ini rupanya tidak hanya ada di Jambi. Melainkan ada juga di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, dan Kerinci.
“Ya setiap kabupaten ini mengalami nasib yang sama seperti ini,”jelasnya.
Sementara itu, pemilik lahan Yushernawan (37) menyampaikan jumlah karyawan investasi budidaya ikan lele yang berbeda di Sungai Gelam ini kurang lebih mencapai 50 orang.
“Dari awal mandeg, gaji semua karyawan belum ada dibayar oleh pihak PT. Sedangkan sebelum mandeg ini setiap panen, uang dari hasil panen langsung disetor ke perusahaan namun, rekeningnya ini kok seperti atas nama pribadi bukan atas nama perusahaan,”ungkapnya
Ia menyampaikan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak PT untuk memperjelas masalah gaji karyawan.
“Waktu saya tanya kepada orang PT masih diusahakan tapi sudah beberapa bulan ini belum ada dibayar,”jelasnya.
Terpisah, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram mengatakan sampai saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 81 pengaduan dengan kerugian mencapai total kurang lebih sebesar Rp. 2. 352. 734.000 Miliar.
“Kita sudah terima satu laporan resmi dari satu diantara korban. Saat ini masih kita dalami,”tutupnya.
(Ichsan)
Diskusi tentang inipost