OJK Terbitkan Aturan Dorong Efisiensi Pelaksanaan Prinsip Mengenali Nasbah di Sektor Pasar Modal
Dibaca 109 AMPAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023) yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di Pasar Modal. Ketentuan ini diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor Pasar Modal melalui pelaksanaan … Lanjutkan membaca OJK Terbitkan Aturan Dorong Efisiensi Pelaksanaan Prinsip Mengenali Nasbah di Sektor Pasar Modal
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan