OJK Terbitkan Aturan Dorong Efisiensi Pelaksanaan Prinsip Mengenali Nasbah di Sektor Pasar Modal

Dibaca 109 AMPAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023) yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di Pasar Modal. Ketentuan ini diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor Pasar Modal melalui pelaksanaan … Lanjutkan membaca OJK Terbitkan Aturan Dorong Efisiensi Pelaksanaan Prinsip Mengenali Nasbah di Sektor Pasar Modal