• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

OJK Terbitkan Aturan Dorong Efisiensi Pelaksanaan Prinsip Mengenali Nasbah di Sektor Pasar Modal

29/08/2023
Otoritas Jasa Keuangan/ (Sumber Foto: Wibsite OJK)

Otoritas Jasa Keuangan/ (Sumber Foto: Wibsite OJK)

PostTweetSend
Dibaca 107

AMPAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023) yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di Pasar Modal.

Ketentuan ini diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor Pasar Modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan atau uji tuntas lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah.

Sebelumnya, dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening.

Berdasarkan hal tersebut, OJK menilai perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi agar tercipta proses CDD dan atau EDD yang efisien dengan data yang terkini.

POJK Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) ini selain meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen juga meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan atau EDD dalam penerapan program anti- pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi:

Bacajuga

Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional 

Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

Sekda Sudirman Tekankan Soliditas Organisasi dan Sinergi dengan Pemerintah

Pemdes Arah Tiga Salurkan BLT DD Tahap III Tahun 2026 untuk Periode Juli–September kepada 10 KPM

1.Penerimaan data statis awal calon nasabah dan atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan atau EDD;
2.Pembagiaan data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada pengguna LAPMN; dan
3.Pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar.
Substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mengatur:
1.Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN.
2.Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN.
3.Implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.
4.Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.
5.Peraturan penyelenggara LAPMN.
6.Perjanjian penggunaan LAPMN.
7.Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN.
8.Ketentuan sanksi.

Dengan diterbitkannya POJK 15/2023 ini, tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD. Penyelenggara LAPMN bertujuan untuk mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan atau EDD. PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN.

(Jp/min)

Berita sebelumnya

Polresta Deli Serdang Galakan Penanaman Pohon

Berita selanjutnya

Bikin Kecewa, Ketua DPRD Sarolangun Tegur Keras Pihak EO di MTQ ke 52 TIngkat Provinsi Jambi

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional 

15/10/2026
Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

15/10/2026

Sekda Sudirman Tekankan Soliditas Organisasi dan Sinergi dengan Pemerintah

14/10/2026

Pemdes Arah Tiga Salurkan BLT DD Tahap III Tahun 2026 untuk Periode Juli–September kepada 10 KPM

13/10/2026
Gandeng BSI, Akses Pembayaran Iuran JKN Jadi Lebih Luas

Gandeng BSI, Akses Pembayaran Iuran JKN Jadi Lebih Luas

12/10/2026

Bank Jambi Sabet Penghargaan Best Performance BPD Sumatera–Kalimantan di BIFA 2026

12/10/2026

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

12/10/2026

Direktur RSUD Mukomuko, Darmono, Terangkan Proses Rujukan Pasien yang Memerlukan Waktu

11/10/2026

Gus Fawait Resmikan Klinik Grand Medika Silo Jember Demi Dekatkan Akses Medis

11/10/2026

Kabut Asap dan Ujian Kualitas Pelayanan Publik

10/10/2026
Berita selanjutnya
Ketua DPRD Sarolangun turun langsung ke lokasi arena utama MTQ tingkat Provinsi Jambi ke-52 yang ada di Lapangan Gunung Kembang, Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun, Senin (28/08/2023)/ Foto: Fdn/Ampar

Bikin Kecewa, Ketua DPRD Sarolangun Tegur Keras Pihak EO di MTQ ke 52 TIngkat Provinsi Jambi

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto/ (Foto: Alan/Ampar )

Dewan Minta Pemprov Jambi Gali Potensi PAD, Anggaran Dikeluarkan Sesuai Prioritas

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman./ Foto: Juanda/Ampar

Pemprov Jambi Kebut Kendalikan Inflasi, Fokus Pantau Empat Komoditas Ini

Wadir RSUD Raden Mattaher Sosok Pahlawan Kesehatan yang Menginspirasi

Bupati Merangin Buka Jambore Kader PKK

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.