Kode Perilaku Perusahaan Pers

Kode Perilaku Perusahaan Pers PT. Media Ampar KJA (ampar.id)

  • Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan ampar.id dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website ampar.id
  • Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Media Ampar KJA (ampar.id) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor: 0852-1945-6475, atau melalui Surel (email) : redaksi.ampar@gmail.com/ mediaampar@gmail.com
  • Setiap berita yang telah diterbitkan di website ampar.id, merupakan kewenangan redaksi.
  • Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Media Ampar KJA (ampar.id) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
  • Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subyek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
  • PT. Media Ampar KJA (Khusus Perusahaan Pers) sebagai badan hukum Portal Berita Ampar.id, telah memiliki peraturan perusahaan yang telah disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Daerah (disnkertrans), Nomor: Kep.546/DISNAKERTRANS-3.3/VIII/2021
  • Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
  • Wartawan dan karyawan PT. Media Ampar KJA (ampar.id) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.

Salam hangat

Tim redaksi