Portal AMPAR ( www.ampar.id ) adalah Platform Media Berita Digital terkemuka menyajikan berita terhangat sebagai jawaban kebutuhan terhadap media sebagai penyebaran yang akurat dan terpercaya sangatlah dibutuhkan masyarakat.
Informasi tersaji 24 jam dan terus di-update, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.
Pimpinan PerusahaanÂ
Juanda Prayetno
PEMIMPIN REDAKSI / PENANGGUNG JAWAB:
Yasmin Simamora
REDAKTUR/EDITOR :
Maskun Sopwan
REPORTER :
PROVINSI JAMBI
– Kota Jambi (Melly Andani)
– Pemprov Jambi (Fajar Alan Kusuma, Daqwatul Haq)
– Merangin (Ade Abdian Sastra, Anton Supandi)
– Tanjab Barat (Surya)
– Tanjab Timur (Gunawan)
– Dedi Arianto (Batanghari)
PROVINSI BENGKULU
– Kabiro Provinsi Bengkulu (Ujang Kusnadi)
– Kabiro Bengkulu Selatan (Sugianto)
PROVINSI SUMUT
– Kabiro Deli Serdang (Rapiun Manalu)
PROVINSI SUMSEL
– Kabiro Musi Banyusin (Nuria Gustini)
Admin/Publish : Elsi Tri Riani
Sekretaris : Elsa Dwi Riana
IT & Web : Ara Permana
Marketing / Iklan : Dinda
PT. MEDIA AMPAR KJA
DIREKTUR
Juanda Prayetno
KOMISARIS
Dedy Iskandar
SK Kemenkumham RI : AHU – 0018523.AH.01.01 TAHUN 2020
Dasar Hukum : Akta Notaris KHOMSIN, SH, MKN NO.07 – 31 Maret 2020
Kode KBLI 63122 : Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
NPWP : 94.726.284.6-335.000 (PT. Media Ampar KJA)
NIB : 0220006323013
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) : Nomor: S-93PKP/WPJ.27/KP.1003/2021
SITU : 517.543.DPMPTSP.15.71.11.1003.2020
BPJS Ketenagakerjaan : Nomor: 210000001158548 A/N PT. Media Ampar KJA
SK Pengesahan PP : Nomor: Kep.546/Disnakertrans-3.3/VIII/2021 Tanggal 16 Agustus 2021
Rek Perusahaan : 3003547557 BANK 9 JAMBI A/N PT. Media Ampar KJA
Alamat Redaksi :
Jl. Nusa Indah II, Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36361, Maps Klik DISINI
Surel (e-mail) : redaksi.ampar@gmail.com / mediaampar@gmail.com
Hotline : 0852-1945-6475
Kode Perilaku Perusahaan Pers PT. Media Ampar KJA (ampar.id) :
- Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan PT Media Ampar KJA (Ampar.id) dilengkapi identitas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan, serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website ampar.id.
- Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT Media Ampar KJA (Ampar.id) atau mendapatkan perilaku yang tidak diinginkan dari yang bersangkutan, bisa menghubungi langsung redaksi melalui Phone/WA 0852-1945-6475 atau E-mail ke redaksi.ampar@gmail.com atau mediaampar@gmail.com
- Setiap berita yang telah diterbitkan, adalah kewenangan redaksi.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT Media Ampar KJA (Ampar.id) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (sure/email) redaksi dengan menggunakan subyek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan capture KTP.
- PT Media Ampar KJA sebagai badan hukum Ampar.id, telah memiliki peraturan perusahaan yang telah disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Daerah.
- Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
- Wartawan dan karyawan PT Media Ampar KJA (Ampar.id) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun.
- Wartawan/Reporter ampar.id dalam melakukan tugas peliputan atau repotase dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1 ( Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta
IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI: