Portal AMPAR ( www.ampar.id ) adalah Platform Media Berita Digital terkemuka menyajikan berita terhangat sebagai jawaban kebutuhan terhadap media sebagai penyebaran yang akurat dan terpercaya sangatlah dibutuhkan masyarakat.
Informasi tersaji 24 jam dan terus di-update, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya. Ampar telah TERVERIFIKASI DEWAN PERS. Nomor : 1178/DP-Verifikasi/K/III/2024
PENERBIT : PT. MEDIA AMPAR KJA (Khusus Perusahaan Pers)
STURKTUR PERUSAHAANÂ
Direktur : Juanda Prayetno
Komisrasi: Dedy Iskandar
REDAKSI AMPAR
WARTAWAN
KOTA JAMBI : Melly
TANJAB BARAT : Surya
BATANGHARI : Dedi
SAROLANGUN : Syarifuddin
MUARO JAMBI : Topan Rujiatno
MERANGIN : Anton Supandi
TANJABTIM : Juanda
KERINCI & SEI PENUH : Oga
BIRO PERWAKILAN
IKLAN : Cendi
IT : Ara Permana
PENASEHAT HUKUM : Musri Nauli, SH, Tarmizi, SH,
ALAMAT REDAKSI:
Jambi : Jl. Nusa Indah II, No2, Kel. Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36124
Bengkulu : Jl. Kebun Indah 6, Kel. Sukarami, Kec. Selobar, Kota Bengkulu
E-mail : redaksi.ampar@gmail.com | mediaampar@gmail.com
Telp/WA : 0852-1945-6475
KONTAK IKLAN:
REKENING PERUSAHAAN :
Kode Perilaku Perusahaan Pers PT Media Ampar KJA (Ampar.id) :
- Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan PT Media Ampar KJA (Ampar.id) dilengkapi identitas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan, serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website ampar.id.
- Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT Media Ampar KJA (Ampar.id) atau mendapatkan perilaku yang tidak diinginkan dari yang bersangkutan, bisa menghubungi langsung redaksi melalui nomor telepon/WA 0852-1945-6475 atau email ke redaksi.ampar@gmail.com atau mediaampar@gmail.com
- Setiap berita yang telah diterbitkan, adalah kewenangan redaksi.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT Media Ampar KJA (Ampar.id) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (sure/email) redaksi dengan menggunakan subyek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan capture KTP.
- PT Media Ampar KJA sebagai badan hukum Ampar.id, telah memiliki peraturan perusahaan yang telah disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Daerah.
- Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
- Wartawan dan karyawan PT Media Ampar KJA (Ampar.id) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun.
IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI: