AMPAR.ID, Sarolangun – Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran dan adanya perubahan kualifikasi pendidikan untuk mengikuti seleksi lelang jabatan JTP Pemkab Sarolangun oleh Panitia Seleksi (Pansel) sempat menuai protes oleh beberapa peserta.
Yang mana muncul rumor dan dugaan adanya permainan yang akan dilakukan oleh Pansel dengan merubah regulasi yang sudah berlaku sehingga merugikan beberapa peserta yang mengikuti seleksi
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun, Linda Novita Hirawati menjelaskan batasan dan wewenang BKPSDM dalam seleksi terbuka lelang jabatan untuk 9 JTP Kabupaten Sarolangun tahun 2024.
Dimana menurut Linda Novita Hirawati, BKPSDM dalam hal ini hanya sebatas Sekretariat pelaksana, selebihnya untuk proses yang sifatnya teknis atau inti, semua menjadi tugas dan kewajiban serta wewang dari Pansel.
Honorer RSUD Raden Mattaher Jambi Gelar Aksi Mogok Kerja Massal, Ada Apa
” Semua kebijakan dan keputusan merupakan wewenang penuh Pansel, BKPSDM hanya sebagai Sekretariat, sebatas menerima berkas administrasi dan menyiapkan hal – hal yang dibutuhkan oleh Pansel,” ucapnya.
Terkait ada perpanjangan masa pendaftaran dan perubahan kualifikasi pendidikan atau gelombang kedua ini lantaran ada beberapa OPD tidak memenuhi atau tidak lulus Kouta yang menjadi syarat dalam proses lelang terbuka tersebut.
” Mudah – mudah dengan diperpanjang atau dibukanya gelombang kedua ini bisa memenuhi kuota ,sehingga proses lelang bisa berjalan ke tahap selanjutnya,” ujar Linda.
Terakhir Linda Novita Hirawati menegaskan jika seleksi terbuka lelang jabatan JTP pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun 2024 ini akan berjalan dengan ketentuan yang berlaku.
” Kita pastikan seleksi terbuka lelang JTP Kabupaten Sarolangun tahun 2024 ini berjalan dengan ketentuan,” tutupnya.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost