• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Warga Bilang Soal Cagub Jambi Pernah Candu Narkoba: Bisa Merusak Kualitas Pilkada

23/10/2024
Cagub Jambi RH/ foto/ istimewa

Cagub Jambi RH/ foto/ istimewa

PostTweetSend
Dibaca 81

AMPAR.ID, Jambi – Adanya mantan pecandu narkoba yang mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur (Cagub) Jambi pada Pilkada serentak 2024, membuat polemik di tengah masyarakat.

Tonton pengakuan Cagub RH soal dia pernah jadi pecandu narkoba di link youtube ini :

Polemik ini terjadi karena banyaknya penolakan masyarakat Jambi terhadap Cagub berlatarbelakang mantan pecandu narkoba.

“Saya melihat belakangan ini banyak sekali masyarakat dan tokoh masyarakat khususnya di Jambi dengan tegas menolak untuk memilih mantan pecandu narkoba pada Pilgub Jambi mendatang,” ungkap Mansur, tokoh pemuda Kota Jambi seperti melansir jambiseru.com

Hal ini, kata dia, bisa merusak kualitas demokrasi Pilkada karena ada calon kepala daerah berasal dari mantan pecandu, atau juga pengedar, dan bandar narkoba.

Harusnya partai politik memperhatikan secara serius rekam jejak calon yang hendak diusung pada pilkada, karena ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengguna, pengedar dan bandar narkoba maju Pilkada, bukan hanya memberikan rekomendasi saja.

Bacajuga

Benteng Penegak Perda Tercoreng: Oknum Anggota Terseret Jaringan Narkoba, Satpol PP Kota Jambi Diuji

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp25,9 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap

Kalapas Jambi ke Pegawai: “Jangan Jadi Bagian dari Masalah, Tidak Ada Ruang Bagi Pelanggar!”

Sempat Bobol Jendela Ruang Penyidik, Pelarian Dramatis DPO Narkoba Alung ‘Si Licin’ Berakhir di Sel

“Harusnya parpol sebagai tempat lahirnya sumber daya manusia pada wilayah politik mendukung putusan MK dengan melakukan ‘screening’ dan filter terkait figur-figur yang dikeluarkan. Karena ini berkaitan dengan integritas dan kualitas parpol tersebut,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba.

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.

Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Untuk diketahui, calon gubernur Jambi yang disebut sebagai mantan pecandu narkoba tersebut ialah Romi Hariyanto. Karena yang bersangkutan (Romi) telah mengakui bahwa dirinya merupakan mantan pecandu narkoba.

Romi ini, merupakan pemakai aktif sejak sebelum ia bergelut di politik dan menjadi pimpinan di DPRD Tanjab Timur. Bahkan, Romi saat berstatus sebagai Cabup Tanjab Timur diduga sempat tertangkap oleh aparat penegak hukum di salah satu hotel ternama di Jambi dikarenakan menyalah gunakan narkoba.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Cagub Romi Hariyanto. (Min)

Kata kunci: cagub Jambinarkobapilkada
Berita sebelumnya

Ribuan Warga Sungai Gelam Hadiri Pengajian Akbar Haris-Sani Bersama Gus Muwafiq

Berita selanjutnya

SKK Migas dan Jindi South Jambi Temukan Gas sebesar 9.45 Juta Kaki Kubik Gas Per Hari (MMSCFD)

Berita Terkait

Kantor Satpol PP kota Jmabi/ istimewa

Benteng Penegak Perda Tercoreng: Oknum Anggota Terseret Jaringan Narkoba, Satpol PP Kota Jambi Diuji

30/07/2026

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp25,9 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap

11/05/2026

Kalapas Jambi ke Pegawai: “Jangan Jadi Bagian dari Masalah, Tidak Ada Ruang Bagi Pelanggar!”

20/04/2026
Sempat Bobol Jendela Ruang Penyidik, Pelarian Dramatis DPO Narkoba Alung 'Si Licin' Berakhir di Sel

Sempat Bobol Jendela Ruang Penyidik, Pelarian Dramatis DPO Narkoba Alung ‘Si Licin’ Berakhir di Sel

16/04/2026
Ilustrasi penangkapan pelaku narkotika/ Foto: Porwebindo

Bahaya Narkoba Sabu: Otak Rusak, Emosi Tak Stabil, Rumah Tangga Hancur

08/03/2026

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba

31/01/2026

Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA Negeri 3 Tebo

15/11/2025

Tolak Judol dan Narkoba, Polda Jambi Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Bersama

03/11/2025

Ngeri, Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Perusak Generasi Bangsa 

29/10/2025

Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi dan 4,3 Kg Sabu di Aceh Timur Berhasil Digagalkan 

10/09/2025
Berita selanjutnya

SKK Migas dan Jindi South Jambi Temukan Gas sebesar 9.45 Juta Kaki Kubik Gas Per Hari (MMSCFD)

Al Haris Akan Tangani Jalan Pinang Tinggi - Unit 15 Sungai Bahar

Arsyad Harapkan Bujang Upik Sarolangun 2024 Tingkatkan Pengetahuan

Kabar Gembira! TPP ASN Pemprov Jambi Cair

Cagub Jambi RH/ foto/ istimewa

Milenial Tanjab Timur: Kami Dak Mau Pilih Cagub Mantan Pecandu Narkoba

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.