JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap sejumlah pola dan lokasi rawan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdasarkan hasil pemetaan selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode 26 hingga 31 Oktober 2026.
Hasil pemetaan menunjukkan tindak pidana curanmor paling rawan terjadi pada rentang waktu pukul 09.00 hingga 17.59 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya.
Modus tersebut antara lain mengambil dan membawa kendaraan tanpa izin, merusak kunci kontak, menggunakan kunci palsu, hingga membongkar bagian kendaraan untuk mempermudah pencurian.
Sementara itu, lokasi yang masuk kategori rawan meliputi kawasan perumahan atau permukiman, perkebunan, pertokoan, dan tempat ibadah.
Selain itu, aksi pencurian juga ditemukan di sejumlah lokasi lain, seperti jalan umum, rumah kos, area parkir, sekolah, perkantoran, pasar, hingga tempat hiburan.
Atas kondisi tersebut, Jimmy mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkirkan kendaraan di tempat umum maupun meninggalkannya dalam waktu tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman ganda, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pencegahan tindak pidana curanmor tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK dan BPKB, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan pencocokan terhadap kendaraan yang berhasil diamankan,” tambahnya.
Sebagai informasi, selama pelaksanaan KRYD pada 26 hingga 31 Oktober 2026, Polda Jambi bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 41 kasus curanmor, menangkap 11 tersangka, serta mengamankan 41 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 40 sepeda motor dan satu mobil.
Polda Jambi memastikan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan guna menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Provinsi Jambi.











