AMPAR.ID, JAMBI – Pelarian M. Alung Ramadhan, buronan kasus peredaran gelap narkotika, berakhir di tangan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.
DPO yang sempat viral karena melarikan diri dari ruang penyidikan tersebut berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (16/4/2026) dini hari.
Keberhasilan penangkapan ini dipaparkan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, dalam konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Jambi. Kapolda didampingi oleh Wakapolda Brigjen Pol. B. Ali, Dir Resnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna, serta jajaran pejabat utama lainnya.
Kapolda mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada 11 April 2026 yang mengendus keberadaan Alung di wilayah Tanjung Jabung Barat. Setelah penyelidikan intensif, tim mendeteksi pergerakan pelaku menuju wilayah Tungkal Ilir.
“Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tim melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung. Di dalam kendaraan tersebut, kami mengamankan enam orang, termasuk Alung yang selama ini menjadi DPO kami,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Selain Alung, polisi turut mengamankan lima orang lainnya yang berada di lokasi, yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51). Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, alat hisap elektrik, uang tunai, dan barang pribadi lainnya.
Dalam sesi interogasi, terungkap fakta mengejutkan mengenai cara Alung melarikan diri sebelumnya. Pelaku mengaku memanfaatkan celah saat diperiksa sendirian di ruang penyidik.
“Tersangka mengakui memanfaatkan kelalaian petugas. Ia melarikan diri melalui jendela ruangan dengan kondisi tangan terborgol plastik (tis). Setelah berhasil melepas borgol, ia sempat bersembunyi di masjid dan area bangunan sebelum berjalan kaki menuju wilayah Aurduri,” jelas Kapolda.
Dari Aurduri, Alung kemudian bertolak ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk berlindung di rumah kerabatnya. Selama masa pengejaran, Polda Jambi bahkan sempat melacak jaringan pelaku hingga ke Yogyakarta terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta berkoordinasi dengan Mabes Polri dan pihak Imigrasi untuk menutup akses pelarian ke luar negeri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen korps Bhayangkara dalam memerangi narkoba.
“Bapak Kapolda menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Jambi. Penangkapan DPO ini adalah bukti keseriusan kami menindak tegas jaringan yang merusak generasi bangsa,” tegas Erlan.
Polda Jambi juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian dianggap menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Jambi. (red)
















