AMPAR.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Rabu (29/4/2026). Dalam operasi tersebut, tujuh orang pelaku berhasil diringkus saat tengah beraktivitas di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keresahan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian sehari sebelumnya terkait maraknya aktivitas tambang ilegal yang semakin mendekati kawasan hunian.
Enam Pelaku Asal Sumatera Utara Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Ironisnya, mayoritas pelaku diketahui bukan merupakan warga setempat.
“Dari hasil pemeriksaan, enam tersangka berasal dari Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat. Sementara satu pelaku lainnya adalah warga setempat yang bertugas sebagai penguras air di lokasi tambang,” terang Erlan dalam keterangannya di Mapolda Jambi.
Saat digerebek petugas, para pelaku tertangkap tangan tengah mengoperasikan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk emas di lokasi yang tidak jauh dari permukiman warga. Jarak yang cukup dekat dengan hunian ini dinilai membahayakan lingkungan dan ketenangan masyarakat sekitar.
Pemodal Masuk Daftar DPO Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci ekskavator yang digunakan untuk menambang secara ilegal. Seluruh tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Meski telah menangkap para pekerja di lapangan, pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti sampai di situ. Polda Jambi telah mengantongi identitas pemilik alat berat dan pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Identitas pemilik alat dan pemodal sudah kami identifikasi. Saat ini mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran tim,” tegas Erlan.
Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI yang merusak ekosistem lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Pihak kepolisian juga kembali mengimbau warga agar tidak tergiur terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta proaktif melaporkan jika menemukan indikasi serupa di wilayah mereka.
















