AMPAR.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika lintas provinsi dalam sebuah operasi dramatis di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita puluhan kilogram sabu, belasan ribu butir ekstasi, hingga ribuan cartridge mengandung etomidate senilai Rp25,9 miliar.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja intensif tim opsnal dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba yang melintasi wilayah Jambi.
“Kami menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, ekstasi, dan refill cartridge jenis etomidate. Ini adalah komitmen kami memberantas jaringan antarprovinsi,” ujar Irjen Pol Krisno dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (11/5/2026).
Kasus ini bermula dari informasi intelijen pada Minggu (3/5) mengenai pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, pada Selasa (5/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra putih bernopol BM 1186 VC. Namun, satu kendaraan lain yakni Daihatsu Xenia putih bernopol BM 1673 CI yang berada di belakangnya langsung berbalik arah dan melarikan diri.
”Tim melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kiri depan mobil Xenia tersebut. Meski ban terkena tembakan, pelaku sempat melarikan diri meninggalkan kendaraan,” jelas Kapolda.
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka di mobil Sigra, yakni MFR dan JHM. Tak lama kemudian, mobil Xenia yang melarikan diri ditemukan terparkir dalam kondisi terkunci di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling.
Setelah digeledah dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti dalam tiga tas besar yang berisi:
- Sabu: 20 paket besar dengan berat total 19,94 kilogram.
- Ekstasi: 10 paket besar berisi 20.241 butir (merek Red Bull dan Kenzo).
- Etomidate (Cairan Narkotika): 16 paket besar berisi 1.975 cartridge merk Yakuza XL atau setara 4,34 liter.
Berdasarkan pengembangan, tim memburu dua pelaku lain yang melarikan diri. Pada Jumat (8/5), tersangka KSA dan YGN akhirnya diringkus di sebuah hotel di wilayah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan. Kapolda menyebut, keberhasilan pengungkapan ini diklaim telah menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa dari bahaya narkoba.
”Selain nilai ekonomis barang bukti yang mencapai Rp25,9 miliar, kita juga berhasil mencegah potensi biaya rehabilitasi negara yang diperkirakan mencapai Rp596,1 miliar,” tambah Irjen Pol Krisno.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Para pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati.
Polda Jambi menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur lintas Sumatera guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional maupun antarprovinsi. (Red)
















