AMPAR.ID, JAMBI — Benteng penegak peraturan daerah di Kota Jambi kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi berinisial RIF (39) diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi usai terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan RIF dilakukan dalam operasi berseri BNNP Jambi pada 27–28 Juli 2026. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan total sembilan tersangka beserta barang bukti masif berupa 146,59 gram sabu, 766 butir ekstasi, uang tunai Rp7,52 juta, timbangan digital, plastik klip, hingga buku catatan transaksi peredaran barang haram tersebut.
Menanggapi keterlibatan anggotanya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kota Jambi, Beni Handoko, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan tidak akan melindunginya dari jeratan hukum.
“Ya, ada informasinya. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Beni tegas, Rabu (29/7).
Beni memastikan institusinya menghormati proses penyidikan dan menolak melakukan intervensi apa pun. Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus bahan evaluasi total bagi Satpol PP Kota Jambi dalam memperketat pengawasan internal agar personelnya tidak melenceng menjadi bagian dari sindikat narkoba.
“Kami terus memberikan pemahaman, pembinaan, dan penekanan kepada seluruh anggota agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang maupun segala bentuk pelanggaran hukum. Jangan sampai ada anggota yang terlibat,” tambahnya.
Hingga saat ini, BNNP Jambi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap RIF dan delapan tersangka lainnya guna membongkar seluruh jaringan penyuplai maupun pemesan di balik peredaran narkotika ini. (red)
















