AMPAR.ID, JAMBI — Pemerintah Kota Jambi menegaskan tidak akan memberikan toleransi (zero tolerance) bagi aparatur negara yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, merespons penangkapan seorang oknum anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Maulana menyatakan penegakan hukum dalam kasus narkotika harus berjalan adil dan transparan tanpa pandang bulu, terlepas dari status maupun jabatan pelaku.
“Kami sangat mendukung proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak ada perlakuan khusus, semua harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maulana, Rabu (29/7).
Ia menilai kasus yang menjerat anggota Satpol PP tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, hingga personel penegak Perda di lingkungan Pemkot Jambi.
“Saya memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran, jangan sekali-kali mencoba narkoba. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat, baik secara hukum maupun terhadap karier dan masa depan,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret pencegahan, Pemkot Jambi akan memperketat pengawasan internal melalui tes urine berkala dan inspeksi mendadak (sidak) acak di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah pencegahan ini difokuskan untuk memastikan lingkungan kerja pemerintahan sepenuhnya bersih dari barang haram tersebut. Maulana pun mengimbau seluruh aparatur untuk memelihara integritas sebagai pelayan masyarakat.
Secara terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kota Jambi, Beni Handoko, mengonfirmasi bahwa pihaknya menghormati penuh penanganan hukum yang berproses di BNNP Jambi dan tidak akan melakukan intervensi. Satpol PP juga berjanji akan memperketat pembinaan internal agar kejadian serupa tidak terulang.
(red)
















