Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Santri di Tebo, 3 Orang Lagi Akan Ditetapkan Tersangka
AMPAR.ID, JAMBI – Pihak kepolisian menemukan fakta baru dalam persidangan dua tersangka atas kematian Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tebo telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka pembunuh Airul Harahap. Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, … Lanjutkan membaca Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Santri di Tebo, 3 Orang Lagi Akan Ditetapkan Tersangka
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan