AMPAR.ID, JAMBI – Pihak kepolisian menemukan fakta baru dalam persidangan dua tersangka atas kematian Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tebo telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka pembunuh Airul Harahap.
Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Mereka merupakan senior Airul Harahap di Ponpes tersebut.
Dalam hal ini, minggu depan pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara atas peningkatan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam kasus kematian Airul Harahap.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, saat ini penyidik Polres Tebo sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum, akan segera meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Ko Apex Kacab PT SBS Dipolisikan Kasus Penggelapan Kapal Tongkang, Merugikan Perusahan Rp 31 Miliar
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, disampaikan dia, sudah mengirimkan surat kepada Kapolres Tebo untuk diteruskan kepada Kasat Reskrim dan penyidik untuk melaksanakan gelar perkara peningkatan status anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi menjadi tersangka.
“Karena pemeriksaannya sudah dilaksanakan disana (Polres Tebo, Red) dan gelar perkara akan dilaksanakan disini (Polda Jambi, Red) minggu depan,” ujarnya, Sabtu (4/5/2024).
Pihak kepolisian, disebutkan dia, akan terus mengusut kasus kematian Airul Harahap. Apabila ada orang- orang lain yang harus dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus ini.
“Kami tidak berhenti dengan tiga tersangka baru ini, kami (Polda Jambi, Red) sudah perintahkan Polres Tebo untuk melakukan pemeriksaan tambahan terkait fakta baru dipersidangan yang muncul, ada nama baru bisa diminta keterangannya,” sebutnya.
Tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum ini, disampaikan dia, mereka mengetahui semuanya. Mulai korban dipanggil, bahkan salah satu diantaranya memanggil korban untuk naik ke lantai 3 asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawiddin.
Tak Becus Bekerja, Masa Desak Dirut PDAM Tirta Merangin Dicopot dari Jabatannya
“Iya, tiga anak yang berhadapan dengan hukum ini mengetahui sejak awal. Dari mulai korban dipanggil, malah salah satunya yang memanggil korban,” sebutnya
Mereka tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, disebutkan dia, teman-teman sesama santri.
“Mereka satu kelas dengan anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum ini sudah melakukan pemeriksaan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan dengan Pasal 221. Apabila nanti ada keterangan lain yang muncul pasti akan kita tidak, siapapun itu,” kata dia.
Dia menambahkan, ada fakta persidangan yang muncul akan tetapi belum masuk dalam BAP. Penyidik, disampaikan dia, sedangkan mendalami hal itu.
“Jadi kita berangkat dari fakta persidangan keterangan anak yang berhadapan dengan hukum, ada fakta persidangan yang belum pernah muncul dalam BAP itu akan kita ambil keterangan,” ungkapnya.
(mhd/jp)
















