• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Santri di Tebo, 3 Orang Lagi Akan Ditetapkan Tersangka

04/05/2024
Orang tua korban atas kematian santri ponpes Tebo/ Foto: Ampar

Orang tua korban atas kematian santri ponpes Tebo/ Foto: Ampar

PostTweetSend
Dibaca 91

AMPAR.ID, JAMBI – Pihak kepolisian menemukan fakta baru dalam persidangan dua tersangka atas kematian Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tebo telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka pembunuh Airul Harahap.

Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Mereka merupakan senior Airul Harahap di Ponpes tersebut.

Dalam hal ini, minggu depan pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara atas peningkatan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam kasus kematian Airul Harahap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, saat ini penyidik Polres Tebo sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum, akan segera meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Ko Apex Kacab PT SBS Dipolisikan Kasus Penggelapan Kapal Tongkang, Merugikan Perusahan Rp 31 Miliar

Bacajuga

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Polisi Razia PETI di Tebo, Hasilnya Nihil

Polda Jambi Tegaskan Larangan Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas 

Seragam Dilepas, Foto Disilang: Akhir Kelam Karier 4 Polisi di Polda Jambi

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, disampaikan dia, sudah mengirimkan surat kepada Kapolres Tebo untuk diteruskan kepada Kasat Reskrim dan penyidik untuk melaksanakan gelar perkara peningkatan status anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi menjadi tersangka.

“Karena pemeriksaannya sudah dilaksanakan disana (Polres Tebo, Red) dan gelar perkara akan dilaksanakan disini (Polda Jambi, Red) minggu depan,” ujarnya, Sabtu (4/5/2024).

Pihak kepolisian, disebutkan dia, akan terus mengusut kasus kematian Airul Harahap. Apabila ada orang- orang lain yang harus dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus ini.

“Kami tidak berhenti dengan tiga tersangka baru ini, kami (Polda Jambi, Red) sudah perintahkan Polres Tebo untuk melakukan pemeriksaan tambahan terkait fakta baru dipersidangan yang muncul, ada nama baru bisa diminta keterangannya,” sebutnya.

Tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum ini, disampaikan dia, mereka mengetahui semuanya. Mulai korban dipanggil, bahkan salah satu diantaranya memanggil korban untuk naik ke lantai 3 asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawiddin.

Tak Becus Bekerja, Masa Desak Dirut PDAM Tirta Merangin Dicopot dari Jabatannya

“Iya, tiga anak yang berhadapan dengan hukum ini mengetahui sejak awal. Dari mulai korban dipanggil, malah salah satunya yang memanggil korban,” sebutnya

Mereka tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, disebutkan dia, teman-teman sesama santri.

“Mereka satu kelas dengan anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum ini sudah melakukan pemeriksaan.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan dengan Pasal 221. Apabila nanti ada keterangan lain yang muncul pasti akan kita tidak, siapapun itu,” kata dia.

Dia menambahkan, ada fakta persidangan yang muncul akan tetapi belum masuk dalam BAP. Penyidik, disampaikan dia, sedangkan mendalami hal itu.

“Jadi kita berangkat dari fakta persidangan keterangan anak yang berhadapan dengan hukum, ada fakta persidangan yang belum pernah muncul dalam BAP itu akan kita ambil keterangan,” ungkapnya.

(mhd/jp)

Kata kunci: polisiponpes tebosantritersangka
Berita sebelumnya

Hasil Sinergi dengan LAM, Pj Wali Kota Jambi: Kita Akan Bangun Diorama Media Perkenalkan Sejarah Dulu Hingga Saat Ini

Berita selanjutnya

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Perusakan Kantor Gubernur Jambi ke Jaksa

Berita Terkait

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026

Polisi Razia PETI di Tebo, Hasilnya Nihil

23/06/2026

Polda Jambi Tegaskan Larangan Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas 

05/05/2026

Seragam Dilepas, Foto Disilang: Akhir Kelam Karier 4 Polisi di Polda Jambi

24/04/2026

Pengacara Korban Pemerkosaan Dorong Polda Jambi Tindak Tegas Oknum Polisi Lainnya

05/02/2026
Operasi Keselamatan 2026 Dimulai, Ini Fokus Penidakannya 

Operasi Keselamatan 2026 Dimulai, Ini Fokus Penidakannya 

02/02/2026

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Mobil Tangki Angkut BBM Jenis Solar Olahan, Dua Pelaku Diringkus

04/11/2025

Bripka Rahmada Akbari, Anggota Brimob Polda Jambi dengan Seribu Talenta

20/10/2025

Polisi Ringkus Pelaku Utama Pembunuhan dan Perampokan Mobil Pajero, Lihat Tampangnya 

07/10/2025

Geger Penemuan Mayat di Kebun Sawit, Polisi Lakukan Olah TKP Ungkap

07/10/2025
Berita selanjutnya
Kaca Jendela Kantor Gubernur Jambi Pecah Terkena Lemparan Batu demo yang dilakukan sopir batubara Senin, 22 Januari 2024 lalu/ (Foto: Melli/Ampar)

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Perusakan Kantor Gubernur Jambi ke Jaksa

Tersangka Ko Apex Alias KA Kacab PT SBS/ Sumber Foto: Isntagram @ko_apex

Ko Apex Kacab PT SBS Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa 3 Jam Minta Disetop

Tradisi Unik Makan Senampan Adat Melayu Jambi, Simbol Adab Kebersamaan dan Kesetaraan Sosial/ Foto: Melli-Ampar

Tradisi Unik Makan Senampan Adat Melayu Jambi, Simbol Adab Kebersamaan dan Kesetaraan Sosial

Ratusan Sopir Batubara Aksi Minta Gubernur Buka Hauling/ (Foto: Melli/Ampar)

Polda Jambi Segera Periksa Tersangka Otak Provokasi Aksi Unras KS Batubara

2 Pelaku Pembunuh Driver Maxim di Jambi Diringkus Polisi/ Foto: Mhd-ampar

Pasca Tewasnya Driver, Polda Jambi Temui Pihak Maxim, Ada Apa

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.