AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I tersangka ARS (20) pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi ke Jaksa.
Perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi ini dilakukan oleh aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara beberapa bulan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, berkas perkara atau tahap I tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa.
Akan tetapi, disampaikan dia, saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Apabila berkas perkara atau tahap I dinyatakan lengkap, tersangka ini segera dilimpahkan ke Jaksa.
Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Santri di Tebo, 3 Orang Lagi Akan Ditetapkan Tersangka
“Iya, untuk berkas perkara atau tahap I sudah kami limpahkan ke Jaksa. Saat ini kami sedang menunggu balasan dari Jaksa,” ujarnya, Sabtu (4/5/2024).
Dirinya saat itu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian. Namun, berhasil ditangkap di Jakarta di Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tersangka ini ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti yang ada.
Bukti itu, disebutkan dia, berdasarkan video perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi yang viral di media sosial (medsos) dan beredar di tengah masyarakat.
“Dari situ lah kita memprofil tersangka dan melakukan upaya seperti pemanggilan terhadap tersangka, tapi tidak diindahkan,” ujarnya, Jumat (29/3/2024).
Tak Becus Bekerja, Masa Desak Dirut PDAM Tirta Merangin Dicopot dari Jabatannya
Lantas, pihaknya pun mengeluarkan surat DPO dan berhasil menangkap tersangka perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi.
“DPO ini bukan sopir angkutan bataubara, tapi dia ikut aksi unjuk rasa diajak ketua pemuda,” katanya.
Lantas, saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi. Namun, untuk pelaku lainnya masih diburu.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu baju yang digunakan saat pelaku melakukan perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost