• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kasus Kematian Santri di Tebo, Klinik Rimbo Medical Center Langgar Kode Etik Kedokteran, Ada Tersangka Baru?

05/05/2024
Surat kematian yang dikeluarkan Klinik rimbo medical center atas tewas Santri Ponpes di Tebo/ Foto: dok.porwebindo

Surat kematian yang dikeluarkan Klinik rimbo medical center atas tewas Santri Ponpes di Tebo/ Foto: dok.porwebindo

PostTweetSend
Dibaca 235

AMPAR.ID,JAMBI- Pihak kepolisian menemukan fakta baru dalam persidangan dua tersangka pembunuh Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Mereka berdua merupakan senior Airul Harahap.

Pihak kepolisian bakal menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kematian Airul Harahap yaitu anak yang berhadapan dengan hukum. Minggu depan pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status tiga orang saksi menjadi tersangka.

Sama halnya seperti laporan model A yang dibuat oleh Polres Tebo dalam mengusut surat kematian Airul Harahap yang dikeluarkan oleh Klinik Rimbo Medical Center.

Pasca Tewasnya Driver, Polda Jambi Temui Pihak Maxim, Ada Apa

Kasus kematian Airul Harahap ini ada perbedaan hasil keterangan Dokter Klinik Rimbo Medical Center dan hasil autopsi.

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Pertama, hasil visum dari Klinik Rimbo Medical Center bahwa korban meninggal dunia karena tersengat aliran listrik.

Hasil surat visum dari Klinik Rimbo Medical Center ini yaitu berdasarkan pemeriksaan medis Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 18.30 WIB dinyatakan telah meninggal dunia karena kecelakaan (tersengat aliran listrik).

Kedua, hasil autopsi pada tanggal (13/12/2023) keluar. Hasilnya, ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul, memar diatas mata kiri, batang tengkorak, kepala belakang patah, rahang bawah kanan patah, patah tulang bahu kanan, patah tulang rusuk kiri dan kanan.

Atas hal tersebut, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan ahli pidana atas laporan Model A yang dibuat oleh Polres Tebo pada (18/3/2024) terhadap klinik Rimbo Medical Center terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat.

Polda Jambi Segera Periksa Tersangka Otak Provokasi Aksi Unras KS Batubara

Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, ternyata Klinik Rimbo Medical Center ini melanggar kode etik kedokteran dan pihak kepolisian menghentikan laporan model A ini. Sebelum dihentikan, pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, disampaikan dia, sudah mengirimkan surat kepada Kapolres Tebo untuk diteruskan kepada Kasat Reskrim dan penyidik untuk melaksanakan gelar perkara di Polda Jambi.

“Kami kirim surat, melaksanakan gelar perkara secara bersamaan untuk peningkatan status tiga anak berhadapan dengan hukum dan menindaklanjuti laporan model A,” ujarnya, Minggu (5/5/2024).

Pihak kepolisian, dikatakan dia, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo dan berkoordinasi dengan IDI Provinsi Jambi.

Ko Apex Kacab PT SBS Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa 3 Jam Minta Disetop

“Nanti bersamaan dengan gelar perkara yang dilaksanakan Polres Tebo akan dilakukan di Polda Jambi, nanti akan kami sampaikan hasilnya,” sebutnya.

Laporan model A yang dibuat oleh Polres Tebo, dikatakan dia, akan dihentikan. Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan IDI, akan dilaksanakan gelar perkara terlebih dahulu.

“Tapi arahnya kita hentikan dan kami limpahkan ke kode etik mereka. Tapi nanti menunggu hasil gelar perkara,” ungkapnya.

(md/min)

Kata kunci: berita Jambiklinik rimbo medicalpolda jmabisantri tebo
Berita sebelumnya

Pasca Tewasnya Driver, Polda Jambi Temui Pihak Maxim, Ada Apa

Berita selanjutnya

Inilah Bukti Keakraban Haris-Sani, Kode Keras Berpasangan Lagi di Pilgub Jambi

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya
Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani/ ampar

Inilah Bukti Keakraban Haris-Sani, Kode Keras Berpasangan Lagi di Pilgub Jambi

Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan Siswa/i Kelas Xll dan Wisuda Tahfizul Qur’an SMAN 8 Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Silaturahmi Bersama Jamaah LDII

7 Peserta Pelatihan Canting Emas yang Diberangkatkan ke Yogyakarta oleh PetroChina Lulus Uji Sertifikasi

Muhammad Ridwansyah, (Ekonom Universitas Jambi/Ketua Pusat Unggulan Ipteks Perencanaan Bisnis dan Investasi Agroindustri dan Lingkungan, Universitas Jambi)/foto: ampar

Gercep Jambi Meredam Inflasi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.