JEMBER, AMPAR.ID – Sebanyak 8.190 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Jember mendapat perpanjangan masa kerja.
Pemerintah Kabupaten Jember juga menyiapkan skema pengalihan status mereka menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 8.334 PPPK Paruh Waktu yang tercatat di lingkungan Pemkab Jember.
Adapun 144 tenaga lainnya tidak mendapatkan perpanjangan karena beberapa faktor, termasuk meninggal dunia dan telah mencapai batas usia pensiun.
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, mengatakan pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu menjadi salah satu langkah yang sedang diperjuangkan pemerintah daerah.
Proses persiapan telah dilakukan, termasuk dengan membebaskan biaya tes kesehatan bagi para peserta.
Pemkab Jember menargetkan proses pengalihan status tersebut dapat berjalan pada awal 2027.
Setelah berstatus PPPK Penuh Waktu, para pegawai juga memiliki peluang untuk mengikuti proses pengangkatan menjadi PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui skema ini, P3K Paruh Waktu diproyeksikan beralih menjadi P3K Penuh Waktu, sedangkan P3K Penuh Waktu berkesempatan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tutur Gus Fawait.
Pemerintah daerah menyatakan proses tersebut tidak akan membedakan PPPK berdasarkan bidang kerja.
Pegawai yang memenuhi persyaratan akan difasilitasi dalam proses pengalihan status sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Bagi Pemkab Jember, perpanjangan masa kerja menjadi langkah awal untuk menjaga keberlanjutan tenaga PPPK Paruh Waktu sembari menunggu proses pengalihan status.
Kebijakan itu juga dikaitkan dengan upaya mempertahankan kualitas pelayanan publik di tengah kebutuhan tenaga aparatur di daerah.
“Sementara itu, sisa tenaga kerja yang tidak diperpanjang disebabkan oleh faktor-faktor seperti meninggal dunia dan telah memasuki batas usia pensiun,” ujar Gus Fawait.
















