JAMBI, AMPAR.ID – Putusan majelis hakim terhadap dua mantan pejabat Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite menuai kritik dari pihak penasihat hukum. Mustazal Khomidi dan Heri Pitriadi dinilai semestinya dibebaskan karena dakwaan primer terhadap keduanya dinyatakan tidak terbukti.
Kritik tersebut disampaikan penasihat hukum seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (23/10/2026).
Penasihat hukum mempertanyakan keputusan majelis hakim yang tetap menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa berdasarkan dakwaan subsidair, meskipun dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.
“Sudah lah primer tidak terbukti, kenapa lagi divonis subsidernya. Kan sudah dari awal bahwa ini dipaksakan,” tegas penasihat hukum seusai persidangan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Mustazal Khomidi, mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi.
Sementara itu, Heri Pitriadi, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Perumda Tirta Mayang, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan.
Putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Mustazal dituntut pidana satu tahun enam bulan penjara, sedangkan Heri dituntut dua tahun penjara.
Pihak penasihat hukum berpandangan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan semestinya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa.
Namun, tidak terbuktinya dakwaan primer tidak serta-merta berarti terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pemidanaan berdasarkan dakwaan subsidair dapat dilakukan apabila unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tersebut dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Karena itu, pertimbangan hukum dan amar putusan secara lengkap menjadi dasar penting untuk mengetahui alasan majelis hakim tetap menjatuhkan pidana kepada Mustazal dan Heri.
Hingga berita ini ditulis, kritik mengenai putusan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum. Adapun dasar pertimbangan majelis hakim dalam menyatakan dakwaan primer tidak terbukti sekaligus menjatuhkan pidana atas dakwaan subsidair perlu merujuk pada putusan lengkap pengadilan.











