JAMBI, AMPAR.ID – Anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi Partai Gerindra, Rocky Candra, mendesak Kapolda Jambi agar menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), khususnya yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Geopark Merangin.
Menurut Rocky, aktivitas PETI yang semakin meluas hingga memasuki kawasan konservasi menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan bersama. Selain melanggar ketentuan hukum apabila dilakukan tanpa izin, praktik penambangan ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian kawasan yang menjadi aset bangsa Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Rocky Candra kepada media, Kamis (22/10/2026), saat merespons penanganan aktivitas PETI di Provinsi Jambi.
Ia meminta Kapolda Jambi yang baru untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, terutama aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di kawasan TNKS dan wilayah lainnya yang memiliki nilai ekologis serta kekayaan alam penting.
“Ini bukan lagi hanya terjadi di wilayah pedesaan atau kecamatan, tetapi sudah masuk ke kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. TNKS merupakan aset kita, aset bangsa Indonesia yang harus dijaga,” tegas Rocky.
Ia mendorong kepolisian agar mengambil langkah konkret dan menangani aktivitas PETI secara serius, sehingga kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal dapat dicegah.
Menurutnya, upaya penertiban tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Kesadaran masyarakat mengenai dampak kerusakan lingkungan juga perlu ditingkatkan agar aktivitas penambangan ilegal tidak terus meluas.
Di sisi lain, Rocky menilai persoalan PETI di Jambi juga perlu dilihat dari aspek kesejahteraan masyarakat. Karena itu, ia mendorong adanya formulasi solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi wilayah yang memenuhi persyaratan.
Ia menjelaskan, pengusulan WPR perlu ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari pemerintah kabupaten hingga pemerintah provinsi, untuk selanjutnya diproses sesuai kewenangan pemerintah pusat.
Dalam proses tersebut, menurut Rocky, Kementerian terkait dapat meminta pertimbangan Komisi XII DPR RI sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita juga harus mencarikan formulanya, mengingat banyaknya PETI di Provinsi Jambi. Ini juga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, upaya mencari solusi bagi pertambangan rakyat harus tetap memperhatikan aturan hukum serta perlindungan lingkungan. Penetapan WPR maupun perizinan pertambangan tidak serta-merta membenarkan aktivitas penambangan di kawasan konservasi yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan tersebut.
Rocky berharap penegakan hukum terhadap PETI dapat berjalan beriringan dengan upaya menghadirkan solusi yang legal bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kelestarian alam.
Ia menegaskan, kawasan TNKS dan Geopark Merangin harus dijaga bersama agar tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Langkah tegas aparat penegak hukum dinilai penting untuk melindungi lingkungan sekaligus menjaga warisan alam Jambi bagi generasi mendatang. (Jp/red)












