JAMBI, AMPAR.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi, Mustazal Khomidi, dalam perkara pengadaan bahan kimia sucolite, Jumat (23/10/2026).
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap tersebut, Mustazal dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer. Penasihat hukumnya menyebut, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung dakwaan tersebut selama persidangan.
“ Hakim vonis bebas primer, artinya pokok perkara tidak terbukti di persidangan, jelas itu,” tegas penasihat hukum Mustazal, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.M.
Meski dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer, Mustazal tetap dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dengan demikian, vonis tersebut perlu dibedakan dari putusan bebas atas seluruh dakwaan.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta. Ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayar mengikuti amar putusan majelis hakim.
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Mustazal dituntut pidana satu tahun enam bulan penjara, sedangkan Heri dituntut dua tahun penjara.
Sementara itu, Direktur PT DHS, Rusdi Wahab, selaku pihak penyedia bahan kimia sucolite, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp780 juta.
Putusan terhadap Rusdi tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia sucolite di Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi. Adapun rincian pertimbangan majelis hakim, dasar penjatuhan pidana, serta status hukum para terdakwa perlu merujuk pada amar putusan lengkap untuk memastikan seluruh aspek perkara diberitakan secara akurat.













