AMPAR.ID – Dipastikan 2 perwira dari satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berikut 3 anggotanya ditangkap Paminal Mabes Polri saat pesta narkoba, JUmat (30/4/2021) dini hari.
Total ada 5 anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, 2 di antaranya Kanit (perwira) yang kini ditahan dalam penggerebekan pesta narkoba di hotel itu.
Selain 5 anggota Polrestabes Surabaya, juga ada 3 orang warga sipil yang diduga bandar narkoba yang juga ditahan dalam penggerebekan.
Sementara barang bukti narkoba yang didapat berupa 27 gram sabu.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol J.E. Isir bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli, Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat dan Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menggelar konperensi pers terkait kabar tak sedap itu pada Jumat (30/4/2021) malam.
Isir membenarkan penangkapan oleh Paminal Mabes Polri bersama Bid Propam Polda Jatim itu dilakukan di sebuah kamar hotel Midtown Ngagel Surabaya, Jumat (29/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kami membenarkan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang bahwa memang ada penangkapan oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Midtown,” Jumat (30/4/2021).
Isir menyebutkan jika ada delapan orang yang ditangkap dalam kamar hotel.
Terdiri dari lima orang oknum anggota Polri yang berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama tiga orang sipil yang diduga adalah tersangka.
“Total ada delapan orang yang diamankan oleh petugas Paminal Mabes Polri. Dua di antaranya adalah perwira polisi,” terangnya.
Dua oknum perwira itu adalah Iptu MS dan Iptu JE yang diduga adalah Kanit Idik I dan Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Selain itu ada Aipda AP, Brigpol PS, dan Brigpol S.
Sedangkan tiga warga sipil itu adalah CC, D, ES.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 27 gram narkotika jenis sabu dalam tangan salah satu oknum polisi.
Saat dites urine, dari delapan orang itu hanya satu orang yang urinenya negatif methampetamine.
“Itu masih diakukan pendalaman terhadap satu oknum anggota yang urinenya negatif dengan uji lab lainnya,” tambah Isir.
Polisi juga memastikan proses hukum kepada delapan orang, tak terkecuali lima oknum polisi itu.
“Prosesnya nanti akan diserahkan kepada Paminal Mabes Polri. Yang pasti kami berkomitmen untuk tidak beri toleransi terhadap narkoba. Akan dikenakan pidana umum yakni pasal 112, 114 KUHP, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tandasnya.
Klarifikasi Kasat narkoba
Sebelumnya, nama Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian juga disebut-sebut ikut ditangkap dalam penggerebekan Paminal Mabes Polri.
Tapi Kasat Narkoba, Memo Ardian langsung memberi klarifikasi terkait hal itu.
“Jangan statemen saya ya. Biar nanti paminal yang jelaskan,” pesannya singkat.
Namun tak lama, dilansir dari beberapa media, Memo menyebut secara gamblang jika dirinya hanya mengikuti prosedur internal dengan mendampingi anggotanya yang diamankan oleh Paminal Mabes Polri, Jumat (30/4/2021) dini hari.
Memo juga memastikan jika dirinya sempat dites urine dan hasilnya negatif dari penyalahgunaan narkotika.
“Saya kecolongan ada anggota yang nakal. Ada dua perwira yang diamankan dan saya dipanggil sebagai saksi. Selaku pimpinan, saya harus dampingi anggota saya. Hasil tes urine saya negatif, karena memang saya nggak pakai narkoba,” jelas Memo kepada wartawan.
Memo juga menampik keterlibatan dirinya seperti informasi yang beredar saat penangkapan Paminal Mabes Polri itu dilakukan di Surabaya.
“Saya hanya jadi saksi terkait keterlibatan anggota saya dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini saya di Jakarta,” tandasnya.
Sumber: Suryamalang.com
Diskusi tentang inipost