Persidangan Habib Rizieq Shihab secara virtual (YouTube)
AMPAR.ID – Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab didakwa atas perbuatan menghasut yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut jaksa, Habib Rizieq melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Tak tanggung-tanggung, Habib Rizieq didakwa dengan lima pasal sekaligus.
Dia didakwa terpisah dengan sejumlah mantan Ketua Umum FPI. Yakni Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Idrus.
“Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan Habib Rizieq ini sempat diwarnai ketegangan. Sebab, Habib Rizieq menolak tidak dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Sudah saya sampaikan dari satu jam yang lalu. Saya tidak mau sidang secara online. Titik,” ujar Habib Rizieq kepada jaksa yang menjemputnya di lorong ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Setelah sempat cekcok, Habib Rizieq akhirnya dibawa masuk ke ruang yang sudah disediakan. Dia pun mengaku dipaksa dan terhina lantaran sikap ini.
“Saya didorong, saya tidak mau hadir. Sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan,” ujar Habib Rizieq.
“Ini hak asasi saya yang dijamin undang-undang,” sambungnya.
Dalam perkaranya, Habib Rizieq terjerat beberapa kasus. Yakni kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus data swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor.
Atas hal itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis. Berikut yang disangkakan terhadapnya:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sumber: Indozone.id
Diskusi tentang inipost