AMPAR.ID, Jambi – Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi Naroel Yasir, mengingatkan pasangan calon Gubernur Jambi yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) agar tidak melakukan politik uang untuk mempengaruhi para pemilih.
“Kita jadikan momentum PSU ini sebagai intropeksi dan koreksi termasuk KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu yang tugasnya mengawasi proses pemilihan,” ucapnya, Senin (29/3/2021).
Nasroel Yasir mengingatkan lagi, menjelang Pilkada 9 Desember 2020 lalu, ketiga paslon telah menandatangani pakta integritas agar pilkada dilaksanakan dengan semangat demokrasi yang Jurdil tanpa melakukan politik uang.
Diketahui, pasca pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, pada Senin malam (22/3/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
MK memerintahkan supaya dilakukan PSU pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jambi pada 88 TPS yang tersebar pada 41 kelurahan dan desa di 15 kecamatan pada 5 kabupaten di Jambi, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.(*)
Diskusi tentang inipost