AMPAR.ID, Jambi – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Rabu, 21 April 2021 terhadap Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi atas kasus pembocoran data yang dikecualikan.
Pada putusan sanksi Sanusi ini, ada dua pimpinan DKPP RI yakni Didik Supriyanto, M.IP dan Dr. Idha Budiati yang tak sependapat dengan putusan itu. Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya pernyataan data identik yang dimiliki oleh tim paslon satu dengan yang dimiliki KPU.
Pada persidangan yang lalu, Didik mengatakan, teradu awalnya tidak mengakui permintaan data pemilih, namun setelah saksi (Ivan Orizal Fikri) memberikan keterangan pada persidangan baru teradu mengakuinya.
“Apabila teradu tidak mempunyai agenda tersembunyi, seharusnya teradu bersikap terbuka menyampaikan data pemilih yang diterima dari Ivan pada persidangan. Teradu berdalih meminta data untuk mengantisipasi PSU oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Didik.
“Selain itu dengan paslon nomor 1 yang didukung oleh PDIP dan Golkar, permintaan penyerahan data tersebut kepada Habibi. Sudah sangat jelas tautan dari perkara ini,” ujar Didik.
Berdasarkan beberapa rangkaian tersebut, teradu disampaikannya terbukti mempunyai conflict interest pada data yang sudah terdaftar di DPT namun belum melakukan perekaman e-KTP yang berkepentingan dengan Paslon 01 (CE – Ratu) untuk mempersoalkan dengan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu dan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sikap dan tindakan teradu berkhianat kepada paripurna dengan mengabaikan lembaga KPU yang bersifat kolektif kolegial, teradu meminta data dengan Ivan tanpa koordinasi dengan ketua dan anggota KPU Provinsi Jambi,” ucapnya.
Sebelumnya pada tahun 2014 teradu juga telah dijatuhi sanksi peringatan keras karena dinilai memberikan dukungan ke calon DPRD Provinsi Jambi atas nama Yaser Arafat, karenanya DKPP menyatakan jika kemudian hari teradu terbukti mengabaikan kode etik penyelenggara pemilu akan menjadi pertimbangan khusus DKPP menjatuhkan sanksi seberat-beratnya.
“Dalam perkara ini teradu terbukti kembali mengulang pelanggaran azas jujur dan kemandirian, untuk itu selayaknya diberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU Provinsi Jambi,” katanya. (*)
Diskusi tentang inipost