• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Razia Tempat Karoke DN2, Kasat Pol-PP Merangin Larang Wartawan Meliput

23/11/2022
Kasat Pol-PP Merangin Larang Wartawan Meliput./ AMPAR

Kasat Pol-PP Merangin Larang Wartawan Meliput./ AMPAR

PostTweetSend
Dibaca 131

AMPAR.ID, MERANGIN – Tindakan Kasat Pol PP kabupaten Merangin, Shobraini mendapat banyak kecaman pasca melarang wartawan meliput saat razia siang hari di Tempat Hiburan Karaoke DN2 diseputaran kota Bangko, Rabu (23/22)

Menanggapi hal tersebut Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Merangin mengecam tindakan Kasat Pol PP Merangin Shobraini, yang melarang para wartawan meliput kegiatan penertiban tempat hiburan malam yakni Karaoke DN 2 yang berada di jalan lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Bangko.

Pada giat razia tersebut yang di pimpin langsung Kasat Pol PP Merangin Drs. Shobraini, ME saat itu disayangkan atas ucapan Kasat Pol PP melarang masuk orang yang tidak berkepentingan termasuk wartawan ke dalam ruangan DN 2 Karaoke saat melakukan razia.

BACA JUGA: Wanita Setengah Tua Pengedar Narkotika di Merangin di Ringkus Polisi

Hal ini dipastikan Kasat Pol PP tersebut sengaja menghalangi tupoksi jurnalis atau wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut.

Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Merangin melalui Sekretaris jenderal Ady Lubis mengatakan, dirinya sangat menyayangkan peristiwa pelarangan peliputan itu. Dia mengatakan, wartawan melakukan tugas jurnalistik sudah sesuai prosedur dan ketentuan Undang-undang. Wartawan itu wajib mendapatkan informasi dari kejadian yang ada di lapangan.

“Semestinya tidak layak dilakukan di era keterbukaan infomasi dewasa ini, Kita minta Bupati Merangin memanggil Kasat Pol PP ini yang menghalang-halangi para wartawan dalam menggali informasi pemberitaan tersebut,” tegas Ady kepada media ini.

Bacajuga

Perahu Terbalik saat Pencarian Orang Hanyut, Seorang Anggota Basarnas Hilang Terbawa Arus Sungai

Libur Lebaran 2023, Berikut Rekomendasi Objek Wisata di Jangkat Merangin

Polisi Tangkap Pria Pencuri Handphone

BACA JUGA: Dua DPO Kasus Pencurian Diringkus Polisi

Dia meminta kepada pihak Pol PP untuk menghormati kerja jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan mematuhi rambu-rambu UU pers dan kode etik jurnalistik.

“Mereka yang menghalangi wartawan itu jelas melanggar hukum yang berlaku,” tandas Ady Lubis.

Secara terpisah, Dewan Etik IWO kabupaten Nanang Fahrurozi juga mengecam atas pelarangan terhadap jurnalis dalam mencari informasi.

“melarang wartawan dalam menggali informasi itu jelas merupakan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut menyebutkan “barang siapa dengan sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan menghalang-halangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Itu sesuai ketentuan dalam pasal 4 ayat 2 UU No 40/1999 tentang Pers,” pungkasnya.

(Ade/*)

Kata kunci: kabar meranginPol-PP Merangin
Berita sebelumnya

Wanita Setengah Tua Pengedar Narkotika di Merangin di Ringkus Polisi

Berita selanjutnya

Bantu Pemkab Asahan Atasi Stunting, PT Socfindo Salurkan Bantuan Alat Resusitasi

Berita Terkait

Tim gabungan Basarnas dan TNI/POLRI berupaya melakukan pencarian korban hanyut di Sungai Batang Merangin, Minggu (14/1). Foto: Dokumentasi Basarnas

Perahu Terbalik saat Pencarian Orang Hanyut, Seorang Anggota Basarnas Hilang Terbawa Arus Sungai

14/01/2024
Objek wisata Danau Pauh, Jangkat, Merangin Jambi /ist.net

Libur Lebaran 2023, Berikut Rekomendasi Objek Wisata di Jangkat Merangin

24/04/2023
Polisi Saat Mengamankan Tersangka Surya (19)./ AMPAR

Polisi Tangkap Pria Pencuri Handphone

24/11/2022
Berita selanjutnya
Penyerahan Bantuan Secara Simbolis./ DOC.IST

Bantu Pemkab Asahan Atasi Stunting, PT Socfindo Salurkan Bantuan Alat Resusitasi

Band Jambi saat Melakukan Cek Sound di Grand Clubers Family./ DOC.IST

H-1 Jelang Perform Oncy Ungu di Grand Cluber Family, Owner: Table Sudah Banyak Reservasi

DPRD Asahan Gelar Paripurna./ AMPAR

DPRD Asahan Gelar Paripurna dengar Pendapat Akhir Fraksi

Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin./ AMPAR

Semarak HUT Korpri, Wabup Taufik Buka Family Gathering Dan Team Building

Pemkab Asahan Salurkan BLT Subsidi BBM Kepada Masayarakat

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.