AMPAR.ID, MERANGIN – Tindakan Kasat Pol PP kabupaten Merangin, Shobraini mendapat banyak kecaman pasca melarang wartawan meliput saat razia siang hari di Tempat Hiburan Karaoke DN2 diseputaran kota Bangko, Rabu (23/22)
Menanggapi hal tersebut Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Merangin mengecam tindakan Kasat Pol PP Merangin Shobraini, yang melarang para wartawan meliput kegiatan penertiban tempat hiburan malam yakni Karaoke DN 2 yang berada di jalan lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Bangko.
Pada giat razia tersebut yang di pimpin langsung Kasat Pol PP Merangin Drs. Shobraini, ME saat itu disayangkan atas ucapan Kasat Pol PP melarang masuk orang yang tidak berkepentingan termasuk wartawan ke dalam ruangan DN 2 Karaoke saat melakukan razia.
BACA JUGA: Wanita Setengah Tua Pengedar Narkotika di Merangin di Ringkus Polisi
Hal ini dipastikan Kasat Pol PP tersebut sengaja menghalangi tupoksi jurnalis atau wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut.
Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Merangin melalui Sekretaris jenderal Ady Lubis mengatakan, dirinya sangat menyayangkan peristiwa pelarangan peliputan itu. Dia mengatakan, wartawan melakukan tugas jurnalistik sudah sesuai prosedur dan ketentuan Undang-undang. Wartawan itu wajib mendapatkan informasi dari kejadian yang ada di lapangan.
“Semestinya tidak layak dilakukan di era keterbukaan infomasi dewasa ini, Kita minta Bupati Merangin memanggil Kasat Pol PP ini yang menghalang-halangi para wartawan dalam menggali informasi pemberitaan tersebut,” tegas Ady kepada media ini.
BACA JUGA: Dua DPO Kasus Pencurian Diringkus Polisi
Dia meminta kepada pihak Pol PP untuk menghormati kerja jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan mematuhi rambu-rambu UU pers dan kode etik jurnalistik.
“Mereka yang menghalangi wartawan itu jelas melanggar hukum yang berlaku,” tandas Ady Lubis.
Secara terpisah, Dewan Etik IWO kabupaten Nanang Fahrurozi juga mengecam atas pelarangan terhadap jurnalis dalam mencari informasi.
“melarang wartawan dalam menggali informasi itu jelas merupakan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut menyebutkan “barang siapa dengan sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan menghalang-halangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Itu sesuai ketentuan dalam pasal 4 ayat 2 UU No 40/1999 tentang Pers,” pungkasnya.
(Ade/*)
Diskusi tentang inipost