AMPAR.ID, BENGKULU – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Gunadi Yunir, secara penuh mendukung pernyataan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait para guru yang berhasil lolos Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Gubernur Rohidin menekankan agar para guru yang lulus P3K dan bertugas di wilayah Provinsi Bengkulu tidak mengajukan permintaan pindah tugas ke daerah lain.
Gunadi Yunir menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah kekurangan guru di sekolah-sekolah di Provinsi Bengkulu. Namun, ia juga menambahkan bahwa bagi para guru yang lolos P3K di bawah naungan provinsi lain atau di kementerian/lembaga, mereka memiliki hak untuk mengajukan pindah.
Gubernur Rohidin secara khusus menekankan larangan pindah tugas hanya berlaku untuk guru SMA yang lulus P3K di wilayah Provinsi Bengkulu, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
Sementara para guru yang lulus P3K untuk formasi guru SD dan SLTP, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diperbolehkan untuk mengajukan pindah tugas sesuai dengan hak yang dimiliki, karena hal tersebut bukan dalam kewenangan Provinsi Bengkulu.
Gunadi Yunir juga mengingatkan bahwa Gubernur Rohidin telah menegaskan kepada kepala sekolah SMA/SKM/SLB se-Kabupaten Kaur untuk tidak mengakomodir usulan kepindahan guru yang lolos P3K ke daerah lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekurangan guru di sekolah yang dapat menghambat proses belajar mengajar siswa.
Gubernur Rohidin juga menekankan pentingnya penerapan sistem zonasi dalam proses penerimaan siswa/siswi baru pada tahun ajaran mendatang kepada seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB se-Kabupaten Kaur. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses pendidikan di wilayah tersebut. (Dky/ADV)
Diskusi tentang inipost