AMPAR.ID, JAMBI – Pilkada Jambi 2020 tinggal menghitung Hari. Hari ini Komisaris Independen BUMN PT. Adhi Persada Property, Cecep Suryana, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi karena diduga kuat terlibat dalam mendukung calon Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawarah nomor urut 1.
Cecep Suryana dilaporkan oleh tim advokasi pasangan gubernur Jambi nomor urut 03, atas dasar laporan masyarakat, pada Senin 7 Desember 2020.
Pelapor, Kemas Hendra, mengatakan, pihakmya memilki bukti keterlibatan Cecep Suryana dalam mendukung Cek Endra dan Ratu Munawaroh dalam Pilgub Jambi 2020.
“Kami melaporkan saudara Cecep Suryana yang notabene adalah Komisaris BUMN di Adhi Persada Property ke Bawaslu, dikarenakan keterlibatan saudara Cecep ikut mengkampamyekan pasangan calon gubernur CE-Ratu,” kata Kemas Hendra di Bawaslu Jambi.
Menurut Kemas Hendra, tindakan Cecep Suryana ini sudah melanggar aturan dari Kementerian BUMN dan merupakan pelanggaran.
“Bukti-bukti yang kami dapatkan menguatkan laporan ini. Salah satunya adalah gambar pasangan Cek Endra dan Ratu Munawarah beserta nomor urutnya di foto profil WhatsApp yang bersangkutan,” kata Kemas Hendra.
Selain itu, lanjut aktivis ini, ada video dan foto-foto yang bersangkutan saat kampanye Ratu Munawaroh. Kemas datang ke Bawaslu didamoingi Direktur Advokasi pasangan 03, Dr Sarbaini, Ritas Mairi Yanto dan rombongan.
DR Sarbaini, SH MH, mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat (LSM) tentang pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu Komisaris BUMN, dan berkoordinasi dengan tim advokasi.
“Kita mensuarajan pelanggaran pemilu supaya ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini Bawaslu,” kata advokad kondang ini.
Selain Cecep Suryana, kata Sarbaini, pihaknya juga melaporkan pelanggaran pemilu oleh pasangan cagub 01 Ce- Ratu yang diduga masih berkampanye dalam Minggu tenang.
(*/)
Diskusi tentang inipost