AMPAR.ID, BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Dinas TPHP) Provinsi Bengkulu telah mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar untuk mensubsidi pengadaan pupuk organik. Adapun dana ini bersumber dari pokok pikiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, bahwa alokasi dana APBD ini merupakan langkah kepedulian terhadap sektor pertanian di daerah terutama Provinsi Bengkulu. Selain itu ia menyampaikan pengadaan pupuk organik menjadi fokus utama guna memberikan alternatif kepada petani, terutama yang tidak mendapat alokasi pupuk subsidi.
“Pupuk organik ini merupakan upaya untuk mengimbangi kebutuhan petani akan ketersediaan pupuk subsidi. Dengan adanya subsidi ini, diharapkan petani yang tidak mendapat alokasi pupuk subsidi tetap dapat memperoleh pupuk organik sebagai solusi alternatif yang bermanfaat,” ujar Jonaidi.
Selain memberikan alternatif pupuk, pupuk organik juga dianggap memiliki manfaat positif terhadap sistem pertanian. Selain harganya yang relatif terjangkau, pupuk organik dapat memperbaiki struktur tanah, meningkatkan ketersediaan unsur hara, dan mendukung pertanian berkelanjutan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap dapat mendorong perkembangan sektor pertanian secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah tersebut. Pupuk organik diharapkan dapat menjadi solusi yang memberikan dampak positif baik pada produktivitas pertanian maupun pada kondisi sosio-ekonomi petani di Provinsi Bengkulu. (Dky/ADV)
Diskusi tentang inipost