Direktur RSUD Fery menerbitkan ketentuan Jam Kunjung Pasien Di Tiadakan Tangkal Covid-19
AMPAR.ID. Jambi – M Fery Kusnadi, direktur Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Raden mattaher Jambi, Menerbitkan ketentuan bagi pengunjung Rumah sakit pelat merah itu terkait wabah Covid-19.
ketentuan tersebut dikatakan Fery ,khusus bangsal rawat inap mulai hari Senin 16 Maret 2020 tidak diberlakukan jam kunjung pasien.
Ketentuan Bangsal Rawat Inap :
- RS Raden Mattaher per Senin 16 Maret 2020 memberlakukan tidak ada waktu kunjung pasien.
- Penunggu pasien maksimal 2 orang, dan akan diberikan kartu tunggu.
- Pasien tidak diperkenankan dijenguk, kecuali kondisi khusus (kritis).
- Penunggu pasien akan dilakukan pengukuran suhu waktu memasuki ruang rawat inap. Jika hasil pemeriksaan ditemukan demam, dan ada keluhan batuk tidak diperkenankan memasuki ruang rawat inap.
- Semua penunggu wajib cuci tangan sebelum, selama dan sesudah masuk ruang rawat inap dengan hand sanitizer yang disediakan, dan selalu berperilaku hidup sehat dan bersih.
- Setiap Karu dan PN serta PJTJ wajib memberitahukan informasi ini kepada pasien dan keluarga yang saat ini sedang dirawat.
- Petugas admisi baik diunit admisi maupun di IGD wajib menginformasikan ketentuan ini kepada keluarga pasien baru saat pemberitahuan general consent.
- Satpam harus selalu siap dititik masuk rawat inap.
Berapa poin tersebut wajib di indahkan oleh keluarga pasien dan pengunjung rumah sakit RSUD Raden mattaher untuk mencegah penularan wabah korona di provinsi Jambi khususnya di lingkungan rumah sakit. Kata M Fery Kusnadi.(*).
Diskusi tentang inipost