AMPAR.ID, Merangin – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin hentikan penelusuran terkait dugaan Netralitas ASN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Humas Bawaslu Kabupaten Merangin Markus, mengatakan, Dugaan Neralitas Oknum ASN tersebut di dialakukan pemanggilan langsung oleh Bawaslu Merangin terhadap oknum TIM Pemenangan salah satu Paslon Gubernur Jambi berupa Print Out Fhoto beberapa Oknum ASN di Salah satu Rumah Makan di Kota Bangko
“Pnelusuran dilakukan selama 7 hari terhadap pemberi Informasi dan oknum ASN tersebut dan pihak terkait, dari hasil keterangan tersebut, Bawaslu memutuskan dugaan itu tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga tidak dapat diregister atau diteruskan,” Katanya, Kamis (7/1/2021)
Menurutnya dari kesimpulan tersebut diatas sehingga membuat penelusuran dugaan pelanggaran itu dihentikan
Sebelumnya, pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah orang yang diduga melakukan dan mengetahui dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada 9 Desember 2020.
Kemudian, “Dilakukan penelusuran keterangan pihak pihak terkait dari proses itu, hasil penelusuran juga tidak ditemukan bukti terkait ketidak Netralitas ASN tersebut sesuai informasi yang diterima,” Jelasnya
Ia menambahkan, saksi atas adanya dugaan Netralitas ASN juga tidak ditemukan, Karenanya, Bawaslu tidak dapat melakukan tindaklanjut dari laporan tersebut.
Proses itu tidak bisa dilanjutkan karena lemahnya saksi dan bukti membuat tindakan Netralitas ASN tersebut sebagaimana di atur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, Presiden maupun oleh kementerian.
“Jadi, terkait informasi awal dugaan ASN tidak Netral itu tidak ditemukan mengarah ke sana, intinya bawaslu memutuskan dugaan ASN tidak Netral itu tidak ada,” Tegasnya
Proses itu jelasnya harus ada bukti awal dan lengkap baru bisa diteruskan dan di proses.
“Bukti awal harus ada dan lengkap, baru bisa meneruskan proses selanjutnya menjadi temuan dan di tindak lanjuti sesuai makanisme Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang penangaanan pelanggaran pada pemilihan di masa Covif 19.” Tutupnya.
(*/)
Diskusi tentang inipost