AMPAR.ID, Jambi – Telah diamankan tiga orang remuda yang diduga telah melakukan perbuatan merusak banner atau sepanduk yang terpasang di tempat duduk taman Pendestrian Soemantri Brojonegoro, Jalan Soemantri Brojonegoro, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Ketiga pemuda tersebut diamankan oleh petugas piket Rumdis Kapolda bersama Piket Patroli Polsek Telanaipura, Rabu (15/09) sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketiga remaja tersebut yakni berinisial ASP, IR dan NA. Pemuda tersebut merupakan warga Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan tiga pemuda itu diduga merusak banner atau sepanduk yang terpasang di tempat duduk taman Pedestrian, Kota Jambi.
“Sepanduk itu warna putih. Yang bertuliskan, ditutup selama PPKM yang dipasang di tempat duduk itu,”kata AKP Yumika saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/09/2021).
Sebelumnya, pemuda tersebut dikejar oleh anggota Brimob dan juga anggota Samapta Polda Jambi dari Rumdis Kapolda Jambi.
“Setelah pemuda itu berhasil diamankan, anggota yang berhasil mengamankan itu lalu menghubungi anggota kita dan anggota kita langsung menuju ke TKP,”jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni V (Lima) banner atau sepanduk yang sudah dirusak oleh pemuda tersebut.
“Ketiga pemuda itu kita lakukan pemeriksaan uji swab antigen di Labkesda dan hasilnya negatif,”ujarnya.
Setelah itu, para pemuda yang diamankan membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulanginya lagi.
“Pemuda itu sudah kita bebaskan. Karena masih dibawah umur,”ungkapnya.
Yumika juga berharap, supaya kejadian ini tidak terulang lagi dan untuk kepada orang tua supaya dapat memberikan arahan dan mengawasi setiap gerak gerik anak-anaknya.
“Saya harap orang tua dari setiap anak dapat menasehati yang baik. Karena anak-anak ini adalah penerus bangsa kita,”pungkasnya. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost