AMPAR.ID, JAMBI – Ada-ada saja ulah aparatur sipil negara (ASN) pemerintah Pemkab (Pemkab) Muaro Jambi, bukan nya bangga memakai kendaraan operasional (Dinas) milik negara, justru sebaliknya di obrak-abrik dan di ganti plat pribadi (Hitam).
Diketahui, kendaraan plat merah milik Peemkab Muaro Jambi, yang digunakan pegawai Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi diduga palsu. Pasal nya, terlihat plat nomor Kendaraan mobil jenis Toyota Rush warna hitam BH 1025 G melintas dijalan raya saat hendak mengisi BBM.
Padahal seharusnya mobil negara itu berplat merah namun telah di ubah menjadi plat warna hitam atau plat pribadi, Selasa (19/01/21).
Sekilas mobil dinas BPPRD itu tampak seperti kendaraan pribadi milik sendiri Padahal belum ada izin memakai plat warna hitam, tentu hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. hal tersebut Dapat di pidana kurungan paling lama dua bulan penjara, dan denda paling banyak 500 ribu rupiah.
Fatur, selaku Kepala BPPRD Muaro Jambi membenarkan hal tersebut, iya mengaku akan menertibkan para bawahan nya yang berbuat nakal tersebut.
“Benar itu mobil dinas milik sekretaris BPPRD, nanti akan saya tertibkan semua itu” sampainya singkat.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Muaro Jambi AKP M Firdaus menyebut, terkait plat merah kendaraan dinas di ganti plat hitam menyebut tidak di perbolehkan.
“Mengubah plat nomor polisi baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum. Jika plat merah di ganti plat hitam itu harus ada izin nya.” Terang Kasatlantas Polres Muarojambi AKP M. Firdaus.
(Jeki/Edit: Juanda)
Diskusi tentang inipost