AMPAR.ID, JambiĀ – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas di Satpol PP Merangin mengungkap fakta kalau rekanan yang akan mengerjakan proyek sudah ditentukan dari awal.
Hal ini diungkapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan pakaian Linmas di Satpol PP Merangin, Cholidi. Cholidi dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, seperti yang dilansir dari laman Jambikita.id Rabu (20/1).
Dalam persidangan kali ini, tim penuntut umum Kejari Merangin, yang diketuai Ari Pratama menanyakan kembali terkait BAP saksi Cholidi.
Dalam BAP nya seperti yang disebutkan penuntut umum, Cholidi mengatakan pernah dipanggil oleh Kasat Pol PP Merangin, Akmal Zen, tekait siapa yang akan mengerjakan proyek. Akmal Zen yang saat ini menjadi terdakwa menyampaikan kepada Cholidi kalau Achirudin lah yang akan mengerjakan proyek.
Saat itu, Akmal Zen juga mengatakan, dalam pengerjaannya Achirudin yang saat itu menjabat Pejabat Sementera Kanit Intelkam Polsek Tabir Ulu akan menggunakan CV Fiko Putra Merangin.
“Apakah benar (keterangan saksi dalam BAP)?” tanya penuntut umum.
“Benar,” jawab saksi.
“Apakah ada perintah tersebut,” tanya penuntut umum lagi.
“Ada,” jawab saksi.
Setelah itu, saksi juga mengaku sempat melakukan beberapa kali pertemuan dengan Achirudin. Saksi mengatakan kalau dia dihubungi Achirudin, diajak bertemu di sebuah warung kopi. Saat pertemuan, di lokasi sudah ada Suli Handoko, Direktur CV Fiko Putra Merangin, kemudian Trios Budaya (Pokja ULP).
Penuntut umum melanjutkan isi BAP saksi, saat itu Achirudin memberi tahu kalau dia dapat paket di Satpol PP untuk pengadaan seragam dinas Linmas untuk pengamanan Pilkada.
“Benar itu?” tanya penuntut umum.
“Iya,” jawab saksi.
Saksi Cholidi juga membenarkan kalau ada sebanyak empat kali pertemuan antara dia, Achirudin, Suli Handoko.
Pertemuan pertama, seperti yang dijelaskan sebelumnya. Kemudian pertemuan kedua, selain mereka bertiga, ada Trios dan Parmin. Keduanya merupakan PNS di Satpol PO Merangin. Pada pertemuan itu, mereka membahas soal spesifikasi pakaian Linmas yang akan dipesan.
Pada pertemuan itu, dalam BAP saksi, Achirudin mengatakan kalau Achirudin menyampaikan di mana akan membeli seragam tersebut.
Saat itu, Achirudin menyampaikan kalau seragam Linmas akan dibeli di Bandung. Seragam itu akan dibeli dari seseorang di Bandung yang merupakan kenalan Kabag Ops Polres Merangin, Wirmanto.
“Apakah benar keterangan saudara?” tanya penuntut umum.
“Iya,” jawab saksi Cholidi
Kemudian dipertemuan ketiga, masih dengan orang yang sama, mereka membahas dokumen, harga dan spesifikasi barang.
Pertemuan ke empat dibahas soal siapa yang akan memasukkan dokumen. Di situ disepakati kalau saksi Cholidi lah yang akan memasukkan dokumen. Namun saat ditanyai
penuntut umum, Cholidi mengaku lupa.
“Ini HPS (harga perkiraan sendiri) belum ada, sudah ada pertemuan seperti ini?” tanya penuntut umum.
“Iya,” jawab saksi.
Dikatakan saksi, HPS dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersakwa Akmal Zen. Dia mengatakan kalau memang dilakuan survei saat pembuatan HPS.
Cholidi dihadirkan bersama 5 orang saksi lainnya, yakni, Parmin, Ridi Saputra, Masditia,
Trios Budaya dan Irzan Wahyudi.
Sebelumnya, Akmal Zen didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan seragam linmas di Satpol PP Kabupaten Merangin 2018 lalu. Dimana pada proyek itu dia bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Selain dia, Direktur CV Fiko Putra Merangin, Suli Handoko ikut menjadi terdakwa. CV Fiko Putra Merangin merupakan rekanan dalam proyek ini.
Kemudian ada nama Iskandar, pada proyek tersebut dia merupakan Ketua Pokja lelang pekerjaan, yang ikut andil menentukan pemenang lelang. Terakhir adalah Achiruddin, yang dalam dakwaan disebutkan jika dia merupakan Pejabat Sementara Kanit Intelkam Polsek Tabir Ulu pada saat itu. Dan saat ini dia masih aktif sebagai anggota Polri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin, mendakwa mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Surat dakwaan dibacakan JPU Kejari Merangin, Ari Pratama dan Yogi Purnomo, Rabu (13/1) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Jon Effendi, penuntut umum menyebutkan, atas perbuatan para terdakwa, negara menderita kerugian hinga Rp 400 juta lebih berdasarkan audit BPKP Provinsi Jambi. Dari anggaran Rp 1,03 miliar untuk pengadaan 1.732 seragam linmas. Para terdakwa dituntut secara terpisah.
Masih dalam dakwaan penuntut umum, pakaian dan atribut linmas itu akan digunakan untuk proses pengamanan Pilkada. Anggaran pengadaan bersumber dari APBD Kabupaten Merangin.
Namun dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum. Seperti adanya unsur sengaja memenangkan CV Fiko Putra Merangin dalam proses lelang.
Serta sejumlah bahan seragam dan atribut yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan harga. Hingga menimbulkan kerugian negara.
Para terdakwa diancam dengan pidana pada dakwaan subsider pasal 2 ayat (1), junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan subisder pasal 3, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diskusi tentang inipost