- Apresiasi Kepala Daerah Peduli UMKM
- Wawako Maulana Terima Secara Virtual
AMPAR.ID – Prestasi demi prestasi seolah menjadi pengakuan atas kinerja luar biasa yang dipersembahkan oleh seorang Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha. Terutama dalam upaya menata dan memberdayakan dunia UMKM di Kota Jambi, kerja keras Wali Kota Jambi dua periode itu kembali menuai hasil membanggakan.
Walaupun ditengah wabah pandemi Covid-19, Fasha terbukti tetap mampu membawa Kota Jambi konsisten dalam ritme raihan prestasi. Kali ini untuk ketiga kalinya sejak tahun 2018, Wali Kota Jambi itu diganjar penghargaan Natamukti Award Tahun 2020 oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI, bersama ICSB (International Council for Small Business) Indonesia.
Tidak hanya itu, yang paling membanggakan pada tahun 2020 ini, Kota Jambi juga sukses memborong sekaligus 3 kategori pada ajang āIndonesia Tourism, Trade,
Investment And Industry Awards 2020 Virtualā. Kota Jambi sukses meraih Silver Winner of Indonesia Tourism Award 2020, Silver Winner of Indonesia Trade Award, dan Silver Winner of Indonesia Industri Award.
Karena alasan wabah Covid-19, ajang penghargaan bagi daerah berprestasi dibidang pemberdayaan dunia usaha UMKM yang sudah berjalan ditahun keempat ini, pelaksanaannya diadakan secara daring (virtual) pada Kamis pagi (17/9).Ā
Penghargaan tersebut diserahkan langsung secara virtual dari Jakarta oleh Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki, bersama President of ICSB (International Council for Small Business), yang juga merupakan CEO Mark Plus Inc., Hermawan Kartajaya kepada Wakil Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM, yang berada di Ruang Jambi City Operation Center (JCOC).
Pada ajang penghargaan ini, Kota Jambi merupakan satu-satunya Pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jambi yang berhasil meraih penghargaan tingkat nasional tersebut.
Penghargaan Natamukti sendiri merupakan apresiasi bagi kepala daerah yang sukses dalam membangun tata kelola dan kemandirian UMKM di daerahnya, berhasil dalam mempromosikan UMKM lokal, mendorong peningkatan kualitas produk UMKM lokal, serta membangun ekosistem UMKM di daerahnya.
Menkop UKM RI, Teten Masduki mengatakan, tantangan para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) ditengah pandemi Covid-19 sangatlah berat.
“Ini merupakan ajang tahunan sebagai bentuk apresiasi dari kementerian kepada para kepala daerah yang selama ini dinilai konsisten mendorong perekonomian masyarakatnya melalui UKM. Potensi ekonomi UKM di Indonesia sangat besar. Saat ini UKM kita semua menghadapi masalah yang berat ditengah pandemi Covid-19. Saya berharap para pelaku UKM bisa survive dan bertahan, untuk bisa berinovasi dan mengeluarkan inovasi agar bisa keluar dari permasalahan ini. Pemerintah daerah juga didorong untuk membantu para pelaku usaha agar bisa bertahan ditengah pandemi,” jelasnya.
Dirinya juga berharap, dengan pemberian penghargaan kepada mereka yang peduli terhadap UKM tersebut, bisa merasa terapresiasi atas apa yang sudah dilakukan, dan pihak lain yang belum pun termotivasi untuk semakin peduli terhadap UKM di Indonesia.
Penentuan penerima Penghargaan Natamukti sendiri telah melalui proses yang panjang. Dimulai dari riset yang dilakukan tim ICSB dari berbagai daerah, yang kemudian diverifikasi di lapangan oleh tim ahli ICSB dengan mengacu pada Model Natamukti, yaitu bagaimana melakukan pengembangan UMKM yang Terpercaya, Terdepan, dan Teratur. Hasil review dan masukan lalu disusun dalam daftar usulan pemenang penghargaan.
ICSB Indonesia sendiri merupakan organisasi nirlaba internasional didirikan pada 1955 yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan usaha kecil dan menengah di seluruh dunia. Organisasi ini mempertemukan para akademisi, peneliti, pembuat kebijakan, dan praktisi dari seluruh dunia yang berfungsi sebagai empat pilar utama ICSB untuk berbagi pengetahuan dan keahliannya di bidang masing-masing.
Hatrick meraih penghargaan Natamukti dan ditambah dengan 3 penghargaan lainnya pada ajang āIndonesia Tourism, Trade,
Investment And Industry Awards 2020 Virtualā, seolah menjadi pengakuan atas prestasi kinerja dan komitmen Wali Kota Fasha dalam meningkatkan Sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kota Jambi.
Walaupun dihadapkan pada beratnya tantangan membangun iklim usaha ditengah wabah pandemi covid-19, Pemkot Jambi dibawah kepemimpinan Wali Kota Fasha, terus berupaya untuk meningkatkan daya juang dan “membela” mempertahankan eksistensi dunia usaha di Kota Jambi, terutama pelaku UMKM yang sangat terdampak.
Selain menerima penghargaan Natamukti Award selama 3 tahun berturut-turut, Wali Kota Fasha pada tahun 2019 juga dianugerahi penghargaan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia, yakni APKLI Award 2019 atas kiprahnya dalam bidang tata kelola ekonomi kerakyatan, penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Jambi.
Tidak hanya itu, prestasi ditengah pandemi di bidang pemberdayaan dunia usaha juga sukses diraih Fasha dengan meraih penghargaan “Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman Covid-19”. Kota Jambi sukses meraih Juara Terbaik III Nasional untuk inovasi Protokol Kesehatan pada sektor Restoran Covid-19. Selain dianugerahi piagam penghargaan, Pemerintah Kota Jambi juga berhasil meraih hadiah Dana Insentif Daerah (DID) sebesar 1 Miliyar rupiah.
Dalam lomba ini, Kota Jambi telah membuat video role model dari 7 sektor yang diperlombakan dan menggambarkan kondisi riil penerapan protokol kesehatan ditengah relaksasi aktivitas ekonomi dan sosial-kemasyarakatan di Kota Jambi.
Keseriusan dan kedisiplinan Pemkot bersama Forkompimda Kota Jambi dan masyarakat Kota Jambi, serta pelaku ekonomi, yang menjadi dasar suksesnya Kota Jambi berjaya meraih penghargaan tingkat nasional tersebut.
Kota Jambi tercatat sebagai salah satu daerah yang pertama kali di Indonesia, yang memperlakukan dan memberikan relaksasi. Kota Jambi telah memasuki era baru relaksasi kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di tengah pandemi Covid-19. Relaksasi ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2020 lalu.
ā£
Berbagai sarana umum, baik lokasi usaha, tempat peribadatan, maupun area publik lainnya, wajib memenuhi dan menerapkan standar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Jambi nomor 21 Tahun 2020. ā£Relaksasi aktivitas ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang diberlakukan di Kota Jambi tersebut bukanlah merupakan kebebasan tanpa batas bagi masyarakat untuk beraktivitas di tengah wabah Covid-19.
Relaksasi adalah tatanan dan cara hidup normal baru dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat bagi masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat, tetap terjamin dalam beraktivitas sehari-hari.
Terutama kepada sektor ekonomi dan dunia usaha yang bersentuhan langsung kepada masyarakat, Pemerintah Kota Jambi betul-betul berkomitmen dalam menjalankan ketentuan dan protokol kesehatan yang ketat bagi aktivitas tersebut. Karena keselamatan dan kesehatan masyarakat merupakan prioritas utama yang terus dipastikan oleh Pemerintah Kota Jambi, hingga pandemi ini berlalu dari Kota Jambi.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha juga telah memberikan kelonggaran (relaksasi,red) bagi sektor ekonomi, sosial dan kemasyarakatan. Upaya relaksasi tersebut tentunya juga tetap mengacu dan melaksanakan protokol kesehataan Covid-19. Hal ini supaya masyarakat dapat kembali produktif, sehingga roda perekonomian seperti aktivitas perdagangan, pedagang kaki lima (PKL), UMKM di Kota Jambi kembali berjalan.
Tidak hanya itu, Wali Kota Jambi dua periode dengan jargon Kota Jambi Terkini itu dalam penanganan dampak sosial bagi masyarakat akibat wabah Covid-19, telah mengeluarkan berbagai inovasi dan mengutamakan sinergisitas bersama jajaran Forkompimda serta pelaku usaha di Kota Jambi.
Sebagaimana diketahui bahwa, Pemkot Jambi dibawah duet kepemimpinan Fasha-Maulana telah mengeluarkan kebijakan populis yang bertujuan untuk mengurangi dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat yang terdampak akibat wabah virus Covid-19.
Bagi masyarakat Kota Jambi yang sangat membutuhkan dan sangat terdampak akibat wabah Covid-19, Pemkot Jambi telah menyalurkan paket Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa bantuan sembako bagi Kepala Keluarga yang terbagi dalam beberapa tahap. Tidak hanya itu, bagi mahasiswa perantauan yang berada di Kota Jambi, Wali Kota Fasha juga telah menunjukkan kepeduliannya dengan membantu pelajar asal luar Jambi yang sedang menimba ilmu di Kota Jambi.
Dalam masa wabah Covid-19, Wali Kota Fasha turut pula menginisiasi bantuan tanggap darurat bagi pekerja sektor informal, dengan menyediakan 1.500 paket makan siang gratis yang dibagikan setiap hari bagi masyarakat sektor informal yang terdampak Covid-19. Dalam menyiapkan bantuan paket makan tersebut, Fasha menggandeng UMKM yang bergerak dibidang kuliner untuk menyiapkan bantuan tersebut setiap harinya.
Bagi sektor pelaku usaha dan masyarakat, Pemkot Jambi juga telah mengeluarkan kebijakan pro rakyat dengan menggratiskan pembayaran tagihan PDAM bagi masyarakat Golongan Sosial dan Golongan Rumah Tangga 1 selama 2 bulan, terhitung bulan April hingga Mei lalu.
Tidak hanya itu, dibidang fiskal perpajakan, Pemkot Jambi juga telah menggratiskan 4 jenis sektor pajak bagi pelaku usaha dan juga memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tanggal 31 Desember 2020 mendatang.
Selain itu, Pemkot Jambi juga mendorong masyarakat untuk berbelanja secara online ditengah pandemi wabah Covid-19, dengan memfasilitasi pelaku UMKM untuk berjualan secara daring (online) serta membantu mempromosikan produk UMKM melalui berbagai jenis platform media sosial milik Pemkot Jambi.
Diawal merebaknya wabah pandemi Covid-19 diawal tahun ini, Fasha pun telah berinovasi dengan mempelopori menggandeng UMKM untuk mengatasi kelangkaan baju APD bagi paramedis dan masker bagi masyarakat. Fasha memang sengaja melibatkan pelaku UMKM di Kota Jambi dalam proses produksi APD dan masker tersebut, untuk membantu menciptakan dampak ekonomi bagi masyarakat ditengah pelambatan ekonomi dimasa wabah virus Covid-19.(*)
Diskusi tentang inipost