AMPAR.ID, JAMBI – Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi mengapresiasi atas dukungan Komisi V DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk melarang angkutan Batubara melintas di jalan nasional, karena merupakan sebuah pelanggaran.
Ini disampaikan Jubir Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi Abun Yani dalam Pemandanganan Umum Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi TA 2022, di Sidang Paripurna, (1/4/2022).
Abun Yani mengatakan, Fraksi Gerindra tentanrunya mengapresiasi peningkatan nilai ekspor asal Provinsi jambi sepanjang tahun 2022. Namun peningkatan nilai tersebut didominasi oleh sektor pertambangan khususnya batubara.
“Akibat peningkatan jumlah produksi batubara yang sangat besar sepanjang tahun 2022 yang tidak diimbangi dengan tersedianya jalan khusus sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif pada masyarakat seperti kemacetan, kecelakaan lalu lintas, menurunnya kualitas hidup masyarakat akibat polusi udara serta terganggunya perekonomian masyarakat,” paparnya.
Menurut Abun Yani, Angkutan batubara yang menggunakan jalan nasional yang merupakan jalan umum adalah bentuk PELANGGARAN UMUM terhadap 1). UU No 38 Tahun 2004 dan Perubahan UU No 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Pasal 12 dan Pasal 57 B. 2). UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 91. 3). UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 4). UU No 32 Tahun 2009 tentang Pelindung dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya termasuk untuk kegiatan tambang dan perkebunan maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) nomor 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan,” ungkapnya.
Permen PU nomor 20/PRT/M/2010 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan. Dalam hal ini, Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah ada izin Angkutan batubara yang menggunakan jalan umum, seperti Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan izin penggunaan jalan Kabupaten/Kota.
“Fraksi Gerindra sangat mengapresiasi dan mendukung Pemerintah Pusat dan Komisi V DPR RI untuk menyelesaikan persoalan angkutan batubara di Provinsi Jambi yaitu, tidak membolehkan angkutan batubara menggunakan jalan umum baik jalan nasional maupun jalan Provinsi/Kabupaten,” tegasnya.
Ini sesuai dengan undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda No 13 Tahun 2012 tentang Pengangkutan Batubara, dan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus dimana menyebutkan setiap pengangkutan batubara wajib diangkut melalui jalan khusus.
“Untuk itu selama proses pembangunan jalan khusus batubara belum terealisasi kiranya pemerintah provinsi Jambi dalam hal ini Gubernur tegas dalam menjalankan peraturan perundang-undangan (Stop Angkutan Batubara). Jika belum adanya penyelesaian dan angkutan batubara masih berjalan Kami Fraksi Gerindra mendorong dibentuknya Pansus,” ujarnya.
Dibentuknya Pansus, kata Abun Yani, karena banyak hal yang akan digali bukan hanya sekedar masalah angkutan saja tetapi juga masalah-masalah terkait reklamasi, lingkungan, tambang diluar perizinan serta hal-hal lainnya. Sehingga kami harapkan kedepannya Provinsi Jambi kembali lebih baik.
“Dalam LKPJ Gubernur terdapat pembahasan mengenai jalan alternatif Simpang Karmeo-Kilangan dan wacana untuk memperbaiki jalan dari Simpang Durian Luncuk – Sridadi yang dikhususkan untuk kendaraan selain angkutan batubara dan angkutan berat lainnya. Mohon penjelasannya kepada Pemerintah Provinsi sejauh mana efektifitas pembangunan jalan tersebut dalam mengurai kemacetan akibat angkutan batubara,” pungkasnya.(*/Min)
Diskusi tentang inipost