AMPAR.ID, KUALATUNGKAL – Wakil Bupati Hairan, SH mengikuti rapat pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Jambi di kawasan eks Arena MTQ dengan Pj Gubernur Jambi dan Kepala Daerah se Provinsi Jambi secara virtual melalui zoom meeting diruangan rapat Bupati, Selasa (25/05/2021).
Pada rapat tersebut hadir juga Kepala BKAD dan Kepala Bidang Aset.
Pj Gubernur Jambi Ir. Hj. Hari Cahya Murni mengatakan tujuan dari pertemuan itu adalah ingin mengoptimalkan aset masing-masing daerah terkait dengan miniatur taman mini di provinsi jambi atau eks arena MTQ yang digunakan oleh Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
“Latar belakang dari pemikiran kami dan teman teman adalah karena dimasa pandemi Covid 19 saya kira begitu kencangnya pemerintah pusat ingin menyeimbangkan antara penanganan Covid 19 dengan peningkatan ekonomi atau pemulihan ekonomi melalui wisata” Ujarnya.
Pj Gubernur Jambi Ir. Hj. Hari Cahya Murni juga mengatakan Provinsi Jambi memiliki potensi yang luar biasa dan Pemerintah Provinsi Jambi ingin memanfaatkan momen untuk peningkatan ekonomi nasional melalui eks arena MTQ.
Dilanjutkan dengan Kepala daerah Kabupaten/kota se Provinsi Jambi memberi masukkan untuk menindaklanjuti dan merealisasikan hal tersebut pada APBD murni tahun 2022.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, SH mengatakan bahwa rencana pemanfaatan eks arena MTQ merupakan nilai plus untuk Provinsi Jambi dan Pemerintah Tanjung Jabung Barat akan membuka gerai UMKM guna mendukung parawisata.
“Artinya kami pemerintah daerah Tanjung Jabung Barat mendukung penuh apa yang menjadi tujuan dari rekan-rekan di provinsi” ucapnya.
Pada rapat pengelolaan anjungan rumah adat di kawasan eks Arena MTQ disepati antara pemerintah provinsi jambi dengan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi sepakat dan mendukung pengembangan pemanfaatan ruang dan bangunan eks arena MTQ menjadi salah satu ikon Jambi.
2. Pengelolaan kawasan eks arena MTQ dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Kerjasama Pemanfaatan Badan Layanan Umum Daerah).
3. Adanya kejelasan hak dan kewajiban dalam pemanfaatan bangunan dan lahan.
4. Akan disediakan lahan oleh pemerintah Provinsi bagi Kabupaten/Kota yang belum mempunyai anjungan rumah adat seluas 600 M2 dengan status pinjam pakai.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota akan mengalokasikan anggaran pada perubahan APBD 2021 dan/atau APBD Murni 2022. (*)
Diskusi tentang inipost