AMPAR.ID, JAMBI – Nasib tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 di Jambi harus menalan pahit-pahit harapannya.
Nakes mengeluhkan insentif penanganan COVID-19 yang tak kunjung dibayarkan. Bahkan total sudah 4 bulan, insentif tersebut tertunggak.
Riko (Nama samaran) salah seorang perawat Covid-19 di Bapelkes Pijoan mengaku kecewa dan menuntut haknya segara di bayarkan oleh pihak terkait. dia dan para nakes terakhir mendapatkan insentif pada Desember 2020 lalu.
“Terakhir kita dapat insentif itu Desember 2020 lalu. sampai hari ini kami belum terima honor, kami butuh untuk kebutuhan keluarga sehari-hari, mau makan apa anak bini kami di rumah, Hutang kami dimana-mana”, ujarnya kepada ampar.id Rabu (28/4/2021)
Sebagai relawan Covid-19 daerah, yang ditempatkan di Bapelkes Pijoan dan Gedung BPSDM sebagai tempat isolasi pasien covid-19 dibawah kendali pemerintah provinsi Jambi khsusnya Dinas kesehatan Provinsi jambi.
“”khusus di Bapelkes kami nakes ada 26 orang, plus non nakes ada 7 orang ditambah lagi di Bpsdm Kota baru”, ujarnya
Bahkan diceritakannya, kondisi hari ini pasien covid-19 ramai, namun hak para nakes tidak jua di tanuaikan.
“kemana arah duitnya, apa kerja Plt Kadinkes Provinsi Jambi kalau dak mampu ganti atau kami desak PJ gubernur Jambi ganti Plt Kadinkes. Honor petugas covid-19 tidak dipikirkan. Pasien banyak tapi gaji dak cair, jadi kurang semangat jadinya”, Tambahnya
Perjuangan Nakes covid-19 yang tentunya sangat beresiko, bukanlah mudah karena bersentuhan langsung dengan pasien covid-19.
“kami bekerja selama 16 hari, lalu pergantian shif dan isolasi mandiri dirumah selama 14 hari, kemudian hanya dapat libur 2 hari dalam 1 bulan, baru stelah itu masuk lagi”, cetusnya dengan nada sedih
Informasi yang di himpun para Nakes penanganan covid-19 di Bapelkes Pijoan dan BPSDM kota baru, dengan besaran honor Rp5 Juta perbulan.
“Itu lah harapan kami, kami tidak punya gaji pokok, apalagi ini sudah mau dekat lebaran, kami butuh itu”, Ujar Bunga (nama samaran) salah satu perawat.
Hal senada juga dikatakan salah satu petugas non medis, jika hal ini akan di adukan kepada Pj Gubernur Jambi.
“Kalau tidak dibayarkan juga sebelum lebaran, kami (non nakes) dan para nakes akan menemui PJ Gubernur Jambi”, ucapnya
Terkait hal ini, tim mencoba mengkonfirmasi langsung Raflizar Plt kepada dinas keshatan Provinsi jambi melalui pesan whattshap tidak digubris. “pesan terkirim dan telah dibaca namun tidak di respon atau dibalas”.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru.
Besaran tunjangan tenaga medis tersebut berkurang 50 persen yang disebutkan mulai berlaku Januari 2021 hingga Desember 2021 yakni dokter spesialis Rp 7,5 juta per orang per bulan (OB).
Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp 6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp 5 juta per OB, bidan dan perawat Rp 3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp 2,5 juta per OB.
Jauh Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta. (red)
Diskusi tentang inipost