AMPAR.ID, Jambi- Gara-gara pemasangan pintu mobil dibatalkan, Pelaku berinisial (SPR) warga Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tega menganiaya pemilik bengkel yakni berinisial J(I) warga Jelutung, Kota Jambi hingga tewas, Kamis (13/1).
Diketahui, mobil milik pelaku ini merk Mitsubishi Triton warna Silver, Nopol BG 8323 BI dalam keadaan pintu terlepas dan kaca mobil pecah.
Kapolsek Jelutung, IPTU Aidil Munsaf melalui Kanit Reskrim, IPDA Fajaruddin menyampaikan bahwa pelaku bersama isteri dan anaknya datang ke bengkel milik korban dikawasan Jelutung yang hendak memperbaiki pintu mobil.
“Sebelum pemasangan pintu mobil negosiasi harga sudah saling setuju. Saat mau dipasang pelaku dan korban ini saling bertengkar dan akhirnya pemasangan dibatalkan oleh pelaku,”katanya, Jumat (21/1).
Baca Juga:
Lagi, Pelaku Pungli Truk Batubara Ditangkap Polsek Kumpeh Ulu
Setelah itu, pelaku masuk kedalam mobilnya untuk keluar dari bengkel itu dan pada saat pelaku sedang memundurkan mobilnya tiba-tiba mengenai kaki korban.
“Korban ini mencoba mengejar pelaku dengan cara masuk kedalam mobil yang tidak ada pintunya,”ujarnya.
Kata Fajaruddin, namun pada saat itu pelaku mengegas laju mobilnya dengan trek mundur. Kemudian korban yang saat itu berada dalam mobil terpental dan tubuh korban terbentur tembok dinding hingga terseret dengan kondisi luka kaki sebelah kanan mengalami luka robek.
Baca Juga:
VIDEO: Detik-detik Tabrakan Beruntun di Balikpapan
Dari peristiwa itu pelaku melarikan diri dengan meninggalkan mobil dan isterinya di bengkel. Sedangkan, kondisi korban dengan kaki luka robek tersebut pada saat itu masih sadar dan korban pun langsung di larikan ke Rumah Sakit DKT jambi oleh anaknya untuk dilakukan perawatan namun, pada saat di Rumah sakit nyawa korban tidak dapat terselamatkan.
Ia menyampaikan, setelah tim Opsnal Macan Jelutung mendapatkan laporan, segera melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Macan Jelutung pun mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Thehok, Kota Jambi dan langsung diamankan di Polsek Jelutung untuk menjalani proses lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku disangkakan pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 359 KUHPidana.
Baca Juga:
Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Balikpapan, Mabes Polri Kerahkan Tim TAA
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) mobil jenis Triton warna Silver BG 8323 BI dalam keadaan pintu terlepas dan kaca mobil pecah. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost