AMPAR.ID – Lima orang pelaku pembobol rumah asal Kota Jambi diringkus oleh Unit Opsnal Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, dikawasan RT 23, Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (21/12) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Kelima tersangka tersebut yakni, Khairudin (46) RT.05 RW 02 Nomor 27 Kelurahan Beringin, Kecamatan, Pasar Kota Jambi, Hasbi (53) warga RT04 nomor 51 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, M. Ilham Wahyudi (21) Rt. 14 Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi, M. Suherman Basri (21) seorang mahasiswa warga RT 04 nomor 51 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, M. Al- Amin (20) warga Jalan Sumantri Brojonegoro RT.11 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Khoirunnas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa saat itu korban pulang dari rumah kerabatnya di kawasan Paal Merah, saat itu juga korban langsung beristirahat.
“Setelah korban terbangun dari tidurnya, 2 Handphone milik korban yang berada disampingnya telah hilang dicuri. Adapun Handphone yang dicuri yakni 1 unit Handphone merk iPhone 11 Pro Max warna Rose Gold dan 1 unit Handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam,”katanya, Jumat (28/1).
Selain itu, tersangka juga menggasak satu buah tas hitam berisi minyak wangi dan handset Handphone serta Power Bank Merk Robot.
Saat itu, Tim berhasil mengamankan tersangka penadah hasil pencurian atas nama M. Ilham Wahyudi dan di dapati barang bukti yang di peroleh dari tangannya yakni 1 Unit Handphone Oppo Reno 4 warna hitam.
Dari keterangan tersangka M.Ilham Wahyudi, Handphone merk Oppo Reno 4 itu dibeli dari tersangka M. Suherman Basri yang juga sebagai penadah.
“Sedangkan Suherman ini dapat Handphone itu dari ayahnya yakni Hasbi yang juga penadah. Dari keterangan Hasbi, ia memperoleh Handphone merk Oppo Reno 4 itu dari tersangka Khairudin dengan cara membayar sebesar Rp. 1 juta terdiri dari 2 unit Handphone iPhone dan Oppo,”jelasnya.
Lebih lanjut, hasil interogasi awal dari tersangka Khairudin mengakui kedua barang bukti tersebut di peroleh dengan cara mencuri di rumah korban, dengan modus mendatangi rumah korban sendiri dengan menumpang ojek. Sesampainya di rumah korban, tersangka Khairudin merusak jendela dengan menggunakan obeng.
“Setelah berhasil merusak jendela, tersangka Khairudin masuk kedalam rumah dan menemukan dua unit Handphone,”ungkapnya.
Tersangka melancarkan aksinya hanya seorang diri, adapun tersangka dan barang bukti berhasil di amankan dan untuk dilakukan penyelidikan di Polsek Sungai Gelam.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dan para pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 Pencurian dengan Pemberatan.
(san/jp)
Diskusi tentang inipost