AMPAR.ID, Jambi – Ada Fakta menarik dalam persidangan pembangunan Air bersih di Tanjung Jabung Barat tahun 2014 dengan terdakwa Fatmayanti, Yalmewara, David Sihombing dan Adranus Utama Suswandi. Fakta persidangan terungkap ada pertemuan dengan Bupati Usman Ermulan kala itu sebelum proyek berjalan.
Saksi Columbanus Priaardianto yang dalam Proyek ini selaku Direktur Marketing PT Maswandi menyebutkan dia sempat bertemu dengan Fatrisuansri, pertemuan kedepannya sebelum adanya proyek tersebut.
“Di tahun 2014 saya dapat informasi ada proyek di Tanjab barat. Setelah itu saya bertemu dengan partisuandi, untuk menanyakan bagaimana proses lelang. Karena proyek itu Farty yang kasih tahu saya, pertemuan itu proyeknya belum ada”, katanya dihadapan ketua majelis hakim Yandri Roni, Senin (23/5).
Jaksa penuntut umum menanyakan BAP Nomor 8 milik Columbanus yang berisikan bahwa ada pertemuan dirinya dengan bupati Tanjung Jabung Barat yakni Usman Ermulan.
“Saya tidak pernah komunikasi dengan bupati, Untuk 2013 ada sempet komunikasi dengan beliau, tapi tahun 2014 itu saya sempet di telpon Andi Nuzul, katanya Pak Bupati mau bertemu dengan calon kontraktor,” katanya.
“Pertemuan saya dengan Pak Bupati (Usman Ermulan,red) di rumahnya, kata beliau proyek ini harus berhasil, ya saya jawab siap pak Bupati” tambahnya
Columbanus mengaku bahwa dia bergabung dengan PT Maswandi di awal tahun 2014, dia di minta menjadi perantara jika ada proyek air bersih.
“Tugas saya hanya memberikan informasi saja. Setelah itu saya cuma bantu untuk melengkapi berkas, selebihnya saya tidak tahu.” Ungakapnya.
Terkait pemberian sejumlah uang untuk memenangkan lelang Saksi mengaku tidak tahu pasti.
“Setelah memberi tahu ada proyek, Saya tidak ikut campur lagi, Karena saya fokos administrasi.” Tegasnya.
Fakta kedua di ungkap oleh Sabastianus Guhi Huler, kata dia kontrak itu di ambilnya dan kemudian dibawa ke Jakarta untuk ditandatangani.
“Setelah di verifikasi dokumen yang ada. Di berikan kontrak kerja. Tapi tanda tangan Kontak kerja itu tidak di lakukan bersamaan. Melainkan di tanda tangani di Jakarta.” Katanya.
Dalam pekerjaan Sabastianus hanyalah Formalitas belaka.
“Kalau pekerjaan sebenarnya saya harus mengawasi proyek ini dan mengurus administrasi. Tapi saya tidak pernah awasi kinerja dilapangan.” Ungkapnya
Dia juga sempat di perintahkan Colombanus, menurut informasi ada pekerjaan di Tanjung Jabung Barat, Untuk pemasangan instalasi Air bersih.
“Setelah tahu ada pekerjaan, kami daftar tender, untuk penawaran nilai kegiatan Rp 38 Miliar.” Imbuhnya
Setelah di tetapkan sebagai pemenang. Dia lupa berapa banyak uang dalam proyek itu.
“Saya lupa. Sekitar Rp 37 atau 38 Miliar lah. Nilai itu di dapat stelah diskusi sama Danny. Saat itu peserta lelang ada 4 termasuk kami.” Tegasnya.
Dalam BAP Nomor 37 milik Sebastianus terdapat aliran dana ke Yameswara sebesar Rp 9,4 Miliar Secara transfer, pemberian uang Itu karena Yameswara bantu spot pekerjaan, uang itu di berikan Karena ada tagihan Masuk.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa penuntut umum mengahdirkan sembilan orang saksi yakni, Columbanus Priaardianto, Sebastianus Guhi Huler, Danny Mustari Setia Budhi, Paulus Johansyah Burhan, Muhammad Sachri, Darmadji, Ramses M. Situmorang, Suhartoyo dan Lindon Sigalingging.(red)
Diskusi tentang inipost