AMPAR.ID, JAMBI – Samuel Hutabarat ayah Brigadir Josua hutabarat (Brigadir J), tidak menyangka dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa banyak fakta-fakta terungkap atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tepatnya dirumah mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.
Dalam sidang perdana senin, 17 oktober 2022, ayah kandung dan ibu kandung Brigadir J sontak terkejut ketika mendengar Ferdy Sambo ikut serta menembak anaknya tepatnya di bagian kepala dan pergelangan tangan sebelah kiri.
“Kita mendengar sendiri dari sidang kemarin secara fakta Ferdy Sambo turut serta membunuh anak saya,”ujarnya.
Samuel sempat mengingat jika Ferdy Sambo pernah mengatakan dia tidak ikut menembak Brigadir J dan kenyataan terbukti ikut menembak Brigadir J sehingga semua terlihat sebagian kebenaran dan ia hanya menunggu keputusan akhir.
BACA JUGA:
Polisi Musnahkan Barang Haram Narkotika Senilai Rp 2,97 Miliar
“Jadi terdengar kita semua dalam persidangan Ferdy Sambo ikut membunuh anak saya namun akan kita llihat ajaa keputusan dari hakim nantinya,”jelasnya selasa, 18 oktober 2022.
Tidak sampai disitu, dalam sidang Putri Candrawathi juga disoroti oleh Samuel jika anaknya dibunuh diketahui langsung olehnya karena saat itu, Putri candrawati
di kamar utama di duren tiga yang jaraknya hanya tiga meter.
“Putri tentunya sudah mengetahui segala sesuatu apa yang terjadi di rumah itu,” terangnya.
Samuel mengatakan, sebelum anaknya dibunub, ia menyimpulkan ada pembunuhan rencana terhadap anaknya Brigadir J dan itu sudah tertera dalam dakwaan yang dibacakan saat persidangan, tapi sanggahan tersebut sejak awal putri tidak mengetahui.
“Dari awal Putri mengajak almarhum Yosua ke rumah duren tiga untuk mengadakan isolasi mandiri, tentunya sudah ada rencana untuk menghabisi nyawa anak saya,”katanya.
BACA JUGA:
Alfamart Terbakar di Jambi, Karyawan Baru Mengetahui dari Pedagang Tekwan
Diketahui, Bareskrim Polri menjerat Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen ferdy Sambo dan Istrinya Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUH dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup beserta atas kasus kematian Brigadir J.
Tidak hanya Irjen Ferdy Sambo dapat hukuman, tiga orang mengeksekusi Brigadir J juga ikut terlibat diantaranya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Sopir istrinya yang berinisial KM.
Sebelumnya juga, Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di autopsi ulang pada rabu, 27 juli 2022 Dirumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dan setalah autopsi, Brigadir J langsung dikuburkan secara kedinasan kepolisian di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar.
(Sn/Jp)
Diskusi tentang inipost