• Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Polisi Musnahkan Barang Haram Narkotika Senilai Rp 2,97 Miliar

18 Oktober 2022
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2,23 kilogram dan 273 butir pil ekstasi.

Pemusnahan dipimpin lansung oleh, Ditresnarkoba Kombes Pol Thomas Panji dan disaksikan oleh pihak kejaksaan, BNN dan Biddokes Polda Jambi. Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender, dan pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka.

“8 orang di antaranya merupakan pengedar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji saat konferensi pers di Aula Lantai 2 Mapolda Jambi, Selasa (18/10).

Thomas mengatakan, 10 tersangka yang ditangkap berinisial FR, RS, NA, AG, SA, RM, SY, DW, YR, dan RD.

BACA JUGA:

Warga Lembah Masurai Digemparkan dengan Penemuan Mayat Terbungkus Karung

“Dimana tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing dan ditangkap dilokasi yang berbeda,” pungkas Thomas.

Lebih lanjut, Thomas mengatakan jika seluruh barang bukti di rupiahkan mencapai Rp 2,97 miliar.

Bacajuga

Soal Angkutan Batu Bara, DPRD Provinsi Jambi Temui Ditlantas

Kapolda Jambi pada Peringatan HUT ke-42 Satpam: Terimaksih Sudah Membantu Tugas Polri

Terungkap, Praktek Aborsi di Kamar Hotel di Tungkal

Polisi Usut Kasus Perdagangan Manusia di Tanjab Barat

“Barang bukti sabu seberat 2,23 kilogram seharga Rp. 2,91 miliar dan pil ekstasi Rp. 68,2 juta,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji.

BACA JUGA:

Motif Mayat dalam Karung, Pelaku Nagku Cekcok Gagara Buah Durian

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp. 1 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar.

(Aln/jp)

Kata kunci: EkstasinarkotikaPolda jambiSabu
IKLAN
Berita sebelumnya

Soal Keterbuakaan Informasi, Siti Masnidar; Kita sudah Surati OPD Pemprov Jambi Isi Monev Keterbukaan

Berita selanjutnya

Cegah Geng Motor, Wawako Maulan Minta Forkom Ormas Kota Jambi Sinenrgi dengan Aparat

Berita Terkait

DPRD Jambi Saat menyambangi Ditlantas Polda Jambi/  (Foto: hadian)

Soal Angkutan Batu Bara, DPRD Provinsi Jambi Temui Ditlantas

2 Februari 2023
Kapolda Jambi  Irjen Pol. Rusdi Hartono, hadiri peringatan HUT ke-42 Satpam, Senin (30/1). Foto: Humas Polda Jambi

Kapolda Jambi pada Peringatan HUT ke-42 Satpam: Terimaksih Sudah Membantu Tugas Polri

30 Januari 2023
Polres Tanjab Barat ungkap praktek aborsi di sebuah hotel Kualatungkal. Foto: Humas Polda

Terungkap, Praktek Aborsi di Kamar Hotel di Tungkal

30 Januari 2023
Ilustrasi Perdagangan Manusia (Human Trafficking). Foto: Kompas.com

Polisi Usut Kasus Perdagangan Manusia di Tanjab Barat

24 Januari 2023
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto. Foto: Humas Polda Jambi

Polda Jambi: Perayaan Imlek di Jambi Berjalan Kondusif

23 Januari 2023
Aktifitas PETI terpantau di Desa Koto Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten merangin/ (Foto: Ade/ Ampar)

Warga Desak Polisi Tangkap Bos PETI di Desa Koto Baru

14 Januari 2023
Barang bukti Sabu dan Ganja hasil tangkapan Polda Jambi diperlihatakan saat Konferensi Pers/ (Foto: Lilik )

Polisi Gagalkan Penyeludupan Narkotika dalam Jumlah Besar

14 Januari 2023
Ilustrasi Logo Polda Jambi. Foto: Wikipedia

Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Dosen Aniaya Mahasiswa Disabilitas: Berkas Diserahkan ke JPU

6 Januari 2023
Tangkapan layar isntagram @kabarkampungkito_id

Berakhir Damai, Kasus Hukum Mahasiswa Disabilitas dengan Dosen; Pihak UNJA Respon Begini

6 Januari 2023
Gedung Mapolda Jambi/ (Foto: Humas Polda Jambi)

Survei Indopol: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen

4 Januari 2023
Berita selanjutnya
Wakil Walikota Jambi dr Maulan/ Foto: AMPAR

Cegah Geng Motor, Wawako Maulan Minta Forkom Ormas Kota Jambi Sinenrgi dengan Aparat

Wakil Walikota Jambi dr Maulana/ Foto: AMPAR

Pemkot Jambi Gelar Uji Emisi Sasar Kendaraan Pertambangan Batubara

Alfamart Terbakar di Jambi/ Foto: AMPAR

Alfamart Terbakar di Jambi, Karyawan Baru Mengetahui dari Pedagang Tekwan

Ferdy Sambo dan isteri/ ist.net

Fakta Persidangan, Ayah Brigadir J Mengaku Terkejut Anaknya Ditembak Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022/ doc.ist

Kata Kapolri: Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Akan di Evaluasi

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Cek Endra Terseret Kasus Dugaan Korupsi Batubara, Tersangka Matlawan Hasibuan Masih Bebas

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.