Pemanfaatan Anggaran SKTM Tunggu Revisi Pergub Diterbitkan
AMPAR.ID, Jambi – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Jambi, dr Ferry Kusnadi memperjelas maksud surat rekomendasi yang dilayangkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi tidak memberikan rekomendasi untuk pelayanan SKTM pada Tahun 2025 di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M. Syukur Jambi.
Kadinkes, dr Ferry Kusnadi membantah adanya persoalan warga miskin yang tak dapat menggunakan layanan kesehatan atau berobat di RSUD Raden Mattaher dan RSJD HM. Syukur.
Kata dr Fery Kusnadi, Surat rekomendasi yang dikirimnya adalah imbauan agar RSUD Raden Mattaher dan RSJD HM. Syukur tidak melayani pasien SKTM sampai terbitnya Pergub yang mengatur pemanfaatannya.
“Sampai sekarang Pergub ini belum ada, maka pemanfaatan SKTM ini menunggu penerbitan Pergub untuk menggunakan dana SKTM,” ujarnya kepada sejumlah awak media pada Rabu, 8 Januari 2025.
Soalnya masyarakat miskin ditanggung oleh pembiayaan oleh Dinkes sedangkan SKTM yang uangnya ada di RSUD dan RSJD berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Kata dr Fery, pada tahun lalu dana Jamkesda sudah dikeluarkan sebanyak 77 ribu dari masyarakat miskin kabupaten/kota menghabiskan dana Rp 59 miliar bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Jambi.
“Jadi sebenarnya Gubernur Jambi peduli dengan kesehatan masyarakat Jambi,” ujarnya.
Makanya itu soal surat rekomendasi jangan disalahtafsirkan, bukan melarang masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Layanan kesehatan tetap optimal dan melayani semua kalangan,” katanya.
(Red)
Diskusi tentang inipost