AMPAR.ID,SAROLANGUN – Jabatan Sekda Kabupaten Sarolangun yang diduduki oleh Ir.Dedi Hendri selaku Penjabat (Pj) Sekda sejak tahun 2023 yang lalu mulai menjadi sorotan DPRD Kabupaten Sarolangun.
Jabatan Pj Sekda Sarolangun yang perhari ini, Januari 2025 sudah berakhir dan bahkan sudah diusulkannya Dedi Hendri kembali menjabat sebagai Pj Sekda Sarolangun atau diperpanjang mendapatkan penolakan keras oleh DPRD Sarolangun.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani saat memimpin rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD dengan mengundang awak media di ruang kerjanya, Kamis (9/1/2024).
” Kami menolak jabatan Pj Sekda Ir.Dedi Hendri diperpanjang,” ujarnya.
Dikatakan Ahmad Jani, penolakan Ir.Dedi Hendri sebagai Pj Sekda oleh DPRD Sarolangun bukan tanpa dasar dan tanpa alasan yang tepat. Seperti pada evaluasi P- APBD tahun 2024, Pj Sekda tidak berkoordinasi dengan Banggar DPRD dan tidak menghadiri pembahasan hasil evaluasi APBD tahun 2025.
” Selain itu, DPRD Sarolangun sulit berkoordinasi dengan Sekda Sarolangun dan dasar yang terakhir kami, masih banyak pejabat lain di Sarolangun yang memiliki kompetensi sebagai Sekda, mengapa harus terus menerus Dedi Hendri dan tidak diganti, ada apa,” bebernya.
Pasalnya jika diakumulasikan Ir.Dedi Hendri menjabat Sekda Sarolangun baik sebagai Plh maupun Pj sudah lebih dari satu tahun. Sebelum dilantik menjadi Pj Sekda pada tanggal 12 Desember 2023, Dedi Hendri ditunjuk menjadi Plh dan pada tanggal 15 Maret 2024 masa jabatannya berakhir kembali ditunjuk menjadi Plh dan pada 30 September 2024 kembali dilantik menjadi Pj hingga Januari 2025.
” Hari ini jabatan Sekda Sarolangun kosong,, jadi kami DPRD menolak Dedi Hendri kembali menjabat baik sebagai Plh maupun Pj untuk selanjutnya,” tutup Ahmad Jani.
Mempertegas apa yang telah disampaikan Ketua DPRD, Ketua Komisi 1 DPRD Sarolangun, Muhammad Saihu mengatakan, penolakan Dedi Hendri kembali menjadi Pj Sekda karena dinilai tidak pas menduduki jabatan tersebut, karena kami menilai masih banyak pejabat yang layak dan terbaik.
” Kami tidak ingin Sekda Sarolangun bekerja dengan baik, bukan menjadi Ajudan Bupati, kemana Bupati pergi selalu mengikuti,” tegasnya.
Terakhir Muhammad Saihu menyebutkan jika secara aturan memperbolehkan satu orang menjabat sebanyak 3 kali menduduki jabatan Pj Sekda, aturan yang mana. Berarti untuk jabatan seperti Sekwan juga diperbolehkan, namun nyatanya tidak boleh.
” Intinya kami DPRD Sarolangun menolak Dedi Hendri menjadi Plh ataupun Pj kembali,” tegasnya.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost