AMPAR.ID, MUKOMUKO – Terkait pemeberitaan di beberapa media siber menyebut usaha galian C milik CV Agung Wijaya tidak taat pajak sejak tahun 2023 hingga 2025 dan belum melaporkan hasil produksi yang dijual ke masyarakat umum maupun pihak swasta. Hal ini mendapat respon langusng dari dari pemiliknya.
Diketahui Commanditaire Vennootschap (CV) Agung Wijaya yang bergerak di bidang galian C, yang berlokasi di Kecamatan Penarik, kabupaten Mukomuko.
Rido, Direktur CV Agung Wijaya kepada media ini menerangkan pihaknya sudah mengantongi izin dan sudah membayar pajak galian C proyek desa, swasta dan proyek apbd kabupaten mukomuko.
“izin kita terbit bulan oktober 2023, baru star kerja awal tahun 2024,” ucapnya, Selasa, 25 Februari 2025
Tidak hanya sebatas bicara, Ridho memberikan bukti tertulis pembayaran pajak CV Agung Wijaya.
“biar semua nya jelas dan terang. Jadi tidak benar ang mengatakan bahwa galian C kita,” tegasnya
Bukti-bukti pembayaran pajak CV Agung Wijaya:Â
Ia juga emnyayangkan media yang memuat pemeberitaan tersebut tidak melakukan konfirmasi terdahulu.
“tidak di konfirmasi terlebih dahulu media tersebut, biar semua nya jelas dan tidak terjadi kawan-kawan yang melakukan control sosial atau pemberitaan sepihak,” tegasnya.
(mnr/jp)
Diskusi tentang inipost