• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Oleh : Ali Monas 

2025-07-21
Ali monas/ foto: Istimewa

Ali monas/ foto: Istimewa

ShareTweetSendSendText

Kebebasan pers di Indonesia telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan media massa sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, dalam praktiknya, jurnalis kerap mengalami represi yang ironisnya justru datang bukan dari negara secara langsung, melainkan dari perorangan —baik tokoh publik, pejabat, pengusaha, maupun warga biasa— yang merasa ‘terganggu’ dengan pemberitaan.

Model represi ini mengemuka dalam bentuk pelaporan menggunakan pasal-pasal pidana dalam UU ITE dan KUHP, seperti pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan, terhadap karya jurnalistik yang sesungguhnya merupakan bagian dari hak publik untuk tahu dan hak wartawan untuk mengungkapkan fakta.

UU Pers Sebagai Lex Specialis : Jalur Etik Bukan Jalur Pidana

Perlu dipahami bahwa dalam sengketa terkait produk jurnalistik, berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali, yaitu ketika UU Pers sebagai hukum khusus harus mengesampingkan hukum umum seperti KUHP atau UU ITE, mirip dengan UU TNI atau UU Militer. UU Pers ini ditegaskan oleh:

– Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007:
MK menyatakan bahwa delik penghinaan terhadap pemerintah dan pelaporan terhadap pers yang sah tidak boleh dipidanakan, karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.
– Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021
Kapolri mengarahkan aparat penegak hukum untuk mengutamakan penyelesaian melalui Dewan Pers dalam kasus yang melibatkan media massa atau karya jurnalistik.

Sayangnya, banyak pelapor yang mengabaikan mekanisme etik ini, dan langsung menyeret wartawan ke ranah pidana, padahal belum tentu produk jurnalistik tersebut melanggar etika jurnalistik. Terlebih, Dewan Pers menyediakan ruang penyelesaian damai melalui klarifikasi, mediasi, hak jawab, hak koreksi dan atau permohonan maaf melalui media bersangkutan.

Bacajuga

Dampingi Kunker Mentan RI ke Kerinci, Gubernur Jambi Paparkan Sektor Potensi Pertanian

Wagub Jambi Ikuti Peluncuran Tema dan Logo HUT ke-80 RI Secara Virtual

Peringati HAN 2025, Zulva Fadhil Ajak Lindungi Hak Anak Sejak dari Rumah

Momentum HAN 2025, Pemkab Batanghari Komit Tingkatkan SDM Sejak Usia Dini

Perorangan Sebagai Pelapor, Simbol Lemahnya Literasi Pers

Dalam banyak kasus, pelaporan tidak dilakukan oleh institusi, tetapi oleh individu-individu —yang seringkali adalah tokoh berpengaruh di tingkat lokal— yang merasa nama baiknya tercoreng lewat berita. Mereka tidak menempuh hak jawab, namun langsung menggunakan jalur hukum pidana sebagai bentuk pembalasan. Contoh nyata dapat dilihat dalam berbagai kasus, antara lain ;
– Di Lampung, seorang wartawan dilaporkan kepala desa karena memberitakan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial, padahal berita tersebut mengutip sumber resmi dan telah dimintai konfirmasi.
– Di Jawa Timur, seorang pengusaha melaporkan jurnalis karena berita soal dampak limbah industri, padahal sudah ada hak jawab yang dimuat.
– Beberapa laporan terhadap media juga sudah terjadi di Polda Jambi. Anehnnya, Polda Jambi malah memproses laporan itu dengan menggunakan UU ITE dan atau KUHP berupa pencemaran nama baik.

Kondisi ini menandakan bahwa masih rendahnya literasi pers di kalangan masyarakat —bahkan di kalangan pejabat sekalipun— menjadi salah satu sumber kriminalisasi terhadap media.

Efek Sistemik : Chilling Effect dan Kemunduran Demokrasi Lokal

Tindakan kriminalisasi ini berdampak sistemik, antara lain:
1. Chilling effect (ketakutan yang muncul karena ambiguitas hukum atau peraturan perundang-undangan) – jurnalis jadi takut meliput kasus sensitif (korupsi, tambang, konflik lahan).
2. Melemahnya peran kontrol media terhadap kekuasaan lokal.
3. Ketertutupan informasi publik meningkat, karena jurnalis tertekan secara psikologis dan hukum.

Jika pola ini terus dibiarkan, ruang demokrasi lokal akan menyempit, dan media akan berhenti menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi.

Dewan Pers dan PWI Harus Lebih Tegas

Sebagai lembaga penyelesai sengketa pers, Dewan Pers dan organisasi profesi seperti PWI dan AJI perlu lebih proaktif. Yakni ;
– Memberikan edukasi kepada masyarakat dan pejabat tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers.
– Membuka ruang konsultasi terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
– Menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum agar tidak mudah memproses laporan terhadap jurnalis sebelum ada verifikasi dari Dewan Pers.

Selain itu, perlu mendorong pembaruan kurikulum hukum dan pelatihan aparat hukum, agar pemahaman tentang UU Pers tidak kalah dengan semangat penegakan hukum lainnya.

Rekomendasi Kunci
1. Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik harus dihentikan. Sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
2. Revisi terbatas terhadap UU ITE dan KUHP perlu dilakukan agar pasal-pasal pencemaran nama baik tidak lagi digunakan untuk membungkam jurnalis.
3. Kepolisian harus menolak laporan pidana terhadap karya jurnalistik sebelum dinyatakan bukan produk pers oleh Dewan Pers.
4. Literasi pers harus ditanamkan pada masyarakat, pejabat, dan tokoh publik. Hak jawab adalah jalur konstitusional, bukan pelaporan pidana.

Jangan ‘Cabik’ Demokrasi dengan Pasal Pidana

Kebebasan pers adalah hak kolektif, bukan hanya hak wartawan. Setiap pelaporan pidana terhadap karya jurnalistik yang sah, adalah bentuk kekerasan terhadap akal sehat demokrasi. Negara, masyarakat, dan aparat hukum harus kompak menjaga ruang ini tetap terbuka dan sehat.

Sengketa pers bukan untuk dipidanakan, tapi diselesaikan secara etik dan terbuka. Karena dalam demokrasi yang dewasa, kritik adalah vitamin, bukan racun.

Jadi, jangan sampai pers “dipenjara” dengan pasal pidana, karena itu salah kaprah.(*)

#Penulis ialah jurnalis tinggal di Jambi

Kata kunci: Ali MonasBeritapers
Berita sebelumnya

Kongres ke V SPI Berlangsung di Jambi, Dihadiri 1000 Koperasi Petani Indonesia 

Berita selanjutnya

Bupati Batang Hari Ikuti Peluncuran Koperasi Merah Putih Serentak Seluruh Indonesia Secara Virtual 

Berita Terkait

Dampingi Kunker Mentan RI ke Kerinci, Gubernur Jambi Paparkan Sektor Potensi Pertanian

2025-07-23

Wagub Jambi Ikuti Peluncuran Tema dan Logo HUT ke-80 RI Secara Virtual

2025-07-23

Peringati HAN 2025, Zulva Fadhil Ajak Lindungi Hak Anak Sejak dari Rumah

2025-07-23

Momentum HAN 2025, Pemkab Batanghari Komit Tingkatkan SDM Sejak Usia Dini

2025-07-23

Wagub Jambi Terima Delegasi Malaysia, Bahas Penanganan Karhutla

2025-07-23

Al Haris Dorong Percepatan Implementasi SPPG di Provinsi Jambi

2025-07-23
Ilustrasi pekerjaan seks komersial / Sumber Foto: Porwebindo

Marak, Open BO di Jambi Via Facebook Berlanjut Ajakan ke Hotel

2025-07-23

Gawat, Satgas PKH Patok Lahan Petani di Sungai Bahar 

2025-07-23

Intip Delapan Capaian Kinerja Positif Hulu Migas Tengah Tahun 2025

2025-07-22

DPRD Merangin Setujui Ranperda APBD 2024 Jadi Perda

2025-07-22
Berita selanjutnya

Bupati Batang Hari Ikuti Peluncuran Koperasi Merah Putih Serentak Seluruh Indonesia Secara Virtual 

Sekda Sudirman Harap Poltekkes Kemenkes Jambi Cetak Lulusan Unggul di Bidang Kesehatan

Paket Menu Pasundan Ngebotram 
di Swiss-Belhotel Jambi/ foto: Istimewa

Hangatnya Kebersamaan dengan Paket "Ngebotram" di Swiss-Belhotel Jambi

OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal/foto/ojk jambi

Perkuat Tata Kelola dan Identitas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Sektor IAKD

20 Teknisi Terbaik Yamaha Jambi Beradu Skill di Ajang ITGP 2025

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.