Redaksi

Ampar.id adalah platform media berita Digital terkemuka menyajikan berita terhangat sebagai jawaban kebutuhan terhadap media sebagai penyebaran yang akurat dan terpercaya sangatlah dibutuhkan masyarakat.

Informasi tersaji 24 jam dan terus di-update, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya. Ampar telah terverifikasi faktual dewan pers.

PT MEDIA AMPAR KJA (Penerbit Ampar.id)

  • Direktur: Juanda Prayetno
    (Pemilik & CEO)
  • Komisaris: Dedy Iskandar

REDAKSI AMPAR

Pemimpin Redaksi (UKW Utama) :
Yasmin Simamora

Redaktur/ Editor :
Juanda

REPORTER

JAMBI
Fajar Alan (pemprov), Topan (Kota Jambi), Surya (Tanjabbar), Juanda (Muarojambi dan Tanjab Timur), Dedi (Batang Hari), Anton Supandi (Merangin), Oga (Kerinci & Sei Penuh)

BIRO

Ampar Bengkulu
Ujang Kusnadi, Diky Setiawan (Prov dan Kota), Munawir (Kab Mukomuko), Umidi Harianto (Kab Rejang Lebong), Mezi Nurlena (Kab Lebong), Rendi Mulyan Perdana (Kab Kepahiang).

Ampar Sumsel
Nuria (Kab Musi Banyuasin)

Ampar Lampung

Paidi (Tulang Bawang)

Ampar Jawa Timur 

Zainul (Jember)

Admin : Elsa Dwi Riana
Marketing/ Iklan : Patlan Aperdo | Cendi
IT : Ara Permana
Penasehat Hukum : Musri Nauli, SH | Tarmizi, SH

Alamat Redaksi:

  • Jl. Nusa Indah II, No2, Kel. Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36124 (Kantor Utama)
  • Jl. Kebun Indah 6, Kel. Sukarami, Kec. Selobar, Kota Bengkulu (Biro Bengkulu)
  • E-mail Redaksi: redaksi.ampar@gmail.com
  • Iklan/ Kerja Sama: mediaampar@gmail.com
  • Telpn/Watsapp : 0852-1945-6475

Rek Perusahaan :

  • Bank Mandiri a/n PT. Media Ampar KJA: 1100020633761

PT MEDIA AMPAR KJA (Penerbit Ampar.id)

SK Kemenkumham RI : AHU – 0018523.AH.01.01 TAHUN 2020
Dasar Hukum : Akta Notaris KHOMSIN, SH, MKN NO.07 – 31 Maret 2020
Kode KBLI 63122 : Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
NPWP : 94.726.284.6-335.000 (PT. Media Ampar KJA)
NIB : 0220006323013
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) : Nomor: S-93PKP/WPJ.27/KP.1003/2021
SITU : 517.543.DPMPTSP.15.71.11.1003.2020
BPJS Ketenagakerjaan : Nomor: 210000001158548 A/N PT. Media Ampar KJA
SK Pengesahan PP : Nomor: Kep.546/Disnakertrans-3.3/VIII/2021 Tanggal 16 Agustus 2021

SOSIAL MEDIA KAMI:


Kode Perilaku Perusahaan Pers PT. Media Ampar KJA (ampar.id) :

  1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan PT Media Ampar KJA (Ampar.id) dilengkapi identitas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan, serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website ampar.id.
  2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT Media Ampar KJA (Ampar.id) atau mendapatkan perilaku yang tidak diinginkan dari yang bersangkutan, bisa menghubungi langsung redaksi melalui Phone/WA 0852-1945-6475 atau E-mail ke redaksi.ampar@gmail.com atau mediaampar@gmail.com
  3. Setiap berita yang telah diterbitkan, adalah kewenangan redaksi.
  4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT Media Ampar KJA (Ampar.id) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (sure/email) redaksi dengan menggunakan subyek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan capture KTP.
  6. PT Media Ampar KJA sebagai badan hukum Ampar.id, telah memiliki peraturan perusahaan yang telah disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Daerah.
  7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
  8. Wartawan dan karyawan PT Media Ampar KJA (Ampar.id) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun.
  9. Wartawan/Reporter ampar.id dalam melakukan tugas peliputan atau repotase dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1 ( Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta